Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Waspadai 6 Gejala Penyakit Paru-paru Ini, Antisipasi Biaya Berobat dengan BPJS Kesehatan

Kenali gejala penyakit paru-paru sebelum terlambat. Jangan lupa bawa kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan saat berobat ke faskes.

zoom-in Waspadai 6 Gejala Penyakit Paru-paru Ini, Antisipasi Biaya Berobat dengan BPJS Kesehatan
DOK. Kateb Medical
Ilustrasi organ paru-paru 

TRIBUNNEWS.COM – Paru-paru merupakan organ penting dalam tubuh yang menunjang kehidupan manusia. Sebab, paru-paru berfungsi sebagai tempat pertukaran antara gas oksigen dengan karbon dioksida.

Untuk itu, kelainan atau penyakit yang membuat paru-paru tidak dapat berfungsi dengan baik bisa membahayakan kesehatan seseorang.

Laman resmi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menjelaskan, kesehatan organ pernapasan dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya kualitas udara serta mikroorganisme seperti virus, bakteri, dan jamur.

Selain itu, kebiasaan buruk seperti merokok juga dapat memperburuk kondisi paru-paru. Hal ini patut menjadi perhatian sebab bahaya merokok tidak hanya mengintai perokok tetapi juga orang lain di sekitar yang ikut menghirup asap rokok.

Baca juga: Kurang Minum Bisa Sebabkan Gagal Ginjal, Antisipasi Biaya Perawatan dengan BPJS Kesehatan

Untuk menjaga paru-paru tetap dalam kondisi baik, diperlukan deteksi dini terkait penyakit paru-paru sebelum terlambat.

Melansir laman resmi Kemenkes, berikut beberapa gejala umum penyakit paru-paru yang patut diwaspadai.

1. Batuk terus-menerus yang tidak kunjung sembuh

Berita Rekomendasi

Salah satu gejala umum saat seseorang mengalami penyakit paru-paru adalah batuk kronis yang tidak kunjung sembuh atau mereda.

Penyakit seperti bronkitis dan pneumonia dapat memicu batuk yang mungkin disertai lendir kental. Lendir ini dapat berwarna warna bening hingga berwarna hijau kekuningan.

Terkadang, batuk lama dengan lendir yang kental juga disertai dengan keluarnya bercak darah.

2. Sesak nafas dengan atau tanpa nyeri dada berat

Sesak nafas merupakan salah satu pertanda gangguan organ pernapasan.

Selain penyakit infeksi paru-paru, gejala sesak nafas juga bisa menjadi tanda dari banyak penyakit lain.

Penyakit yang ditandai dengan gejala sesak nafas salah satunya adalah penyakit jantung. Umumnya, penyakit jantung juga disertai dengan keluhan nyeri dada.

Baca juga: Jalani Pengobatan Kanker Payudara hingga Rp 1,5 Miliar, Wanita Ini Bersyukur Punya JKN-KIS

3. Timbul suara aneh saat bernafas

Apabila terdapat suara tidak lazim atau aneh yang muncul pada saat bernafas, maka Anda patut mewaspadainya.

Contoh suara aneh yang harus diperhatikan, yakni suara bernada tinggi yang terdengar saat bernafas (mengi) yang umumnya dialami oleh penderita asma.

Suara aneh juga bisa berupa suara keras berbunyi “grok-grok” yang seharusnya tidak terdengar pada saat sedang bernafas.

4. Berat badan turun disertai gejala gangguan organ pernapasan

Turunnya berat badan bukan menjadi gejala utama yang menandakan seseorang mengalami gangguan pada paru-paru.

Namun, gejala pada saluran pernapasan seperti batuk lama disertai bercak darah ditambah dengan gejala penurunan berat badan yang signifikan dalam waktu relatif cepat, dapat menjadi pertanda umum pada penyakit kanker.

Perhatikan kondisi badan Anda dan waspada jika gejala batuk berat dan penurunan berat badan terjadi bersamaan.

Baca juga: Usia Muda Bisa Alami Gagal Ginjal, Siap Siaga dengan JKN-KIS BPJS Kesehatan

5. Demam tinggi disertai gejala gangguan pada organ pernapasan

Demam merupakan peningkatan suhu tubuh yang umumnya menandakan terjadi infeksi atau proses peradangan dalam tubuh.

Gejala pernapasan seperti batuk berat yang disertai demam berkepanjangan perlu diwaspadai.

Sebab, kedua gejala tersebut dapat menjadi pertanda adanya infeksi virus pada organ pernapasan.

6. Kuku atau bibir berwarna kebiruan, merasa mudah lelah, dan pusing

Ketika terjadi penurunan fungsi pada paru-paru, tubuh dapat menunjukkan gejala  seperti kuku atau bibir berwarna kebiruan, mudah merasa lelah, dan pusing.

Hal tersebut terjadi akibat penurunan kadar oksigen pada tubuh. Sebab, paru-paru yang seharusnya memberikan supply oksigen pada tubuh sedang tidak dalam kondisi baik.

Apabila Anda mengalami sejumlah gejala seperti di atas, segera periksakan diri ke dokter untuk berkonsultasi. Sebab, lebih baik menyadari sejak dini terkait adanya gangguan paru-paru sebelum penyakit semakin parah dan sulit ditangani.

Baca juga: Hindari 4 Kebiasaan Buruk Penyebab Gagal Ginjal, Antisipasi dengan BPJS Kesehatan

Saat mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes), jangan lupa bawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau tunjukkan kartu JKN-KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Dengan menjadi peserta JKN-KIS, biaya pengobatan saat terserang penyakit akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga dapat meringankan beban ekonomi Anda dan keluarga.

Pastikan status kepesertaan tetap aktif, lancar membayar iuran, dan pahami prosedur pelayanan kesehatannya.

Jika Anda dan keluarga belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri agar biaya pengobatan tidak membengkak.

Cara mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan

Anda dapat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan melalui beberapa cara berikut.

1. Pandawa

BPJS Kesehatan berinovasi dengan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dapat diakses melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400 (CHIKA) atau menghubungi masing-masing nomor Pandawa Kantor Cabang.

2. Aplikasi Mobile JKN

Anda dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Siapkan data berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, dan nomor handphone. Kemudian, lakukan proses pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

3. Mobile customer service (MCS)

Jika ingin mendaftar secara tatap muka, Anda dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) BPJS Kesehatan pada hari dan waktu yang telah ditentukan.

Isi formulir daftar isian peserta (FDIP), lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan, kemudian tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

4. Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jangan lupa siapkan data berupa KTP elektronik, KK, nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih serta nomor handphone.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas