Pasien Terpapar Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Persyaratan Lengkapnya dari Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Lalu, bagaimana cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah?
Kemenkes mencatat hingga Rabu (19/1/2022), total ada 882 kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia. Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia tersebut bertambah dibandingkan data sebelumnya pada Senin (17/1/2022) ada 840 kasus.
Dari 882 pasien Covid-19 Omicron tersebut, 649 kasus berasal dari pelaku perjalanan dari luar negeri dan 174 merupakan transmisi lokal.
Lalu, sebanyak 381 orang dari total 882 pasien Covid-19 Omicron di Indonesia sudah dinyatakan sembuh.
Kemenkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.
Baca juga: Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.
Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.
Ini Aturan & Syaratnya
Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca juga: BSSN Jelaskan Isu Data Pasien Covid-19 Bocor Hingga Dijual di Situs Gelap
Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.
Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca juga: UPDATE Corona 17 Januari 2022: Tambah 772 Pasien Positif, 598 Orang Sembuh
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1/2022).