Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pasien Terpapar Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Persyaratan Lengkapnya dari Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pasien Terpapar Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Persyaratan Lengkapnya dari Kemenkes
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas medis saat memeriksa kondisi kesehatan siswa sebelum menerima vaksin Covid-19 dosis pertama di SDN 03 Jatinegara Kaum, Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021). Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Lalu, bagaimana cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah?

Kemenkes mencatat hingga Rabu (19/1/2022), total ada 882 kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia. Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia tersebut bertambah dibandingkan data sebelumnya pada Senin (17/1/2022) ada 840 kasus.

Dari 882 pasien Covid-19 Omicron tersebut, 649 kasus berasal dari pelaku perjalanan dari luar negeri dan 174 merupakan transmisi lokal.

Lalu, sebanyak 381 orang dari total 882 pasien Covid-19 Omicron di Indonesia sudah dinyatakan sembuh.

Kemenkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.

Baca juga: Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh

Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Berita Rekomendasi

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Ini Aturan & Syaratnya

Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: BSSN Jelaskan Isu Data Pasien Covid-19 Bocor Hingga Dijual di Situs Gelap

Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca juga: UPDATE Corona 17 Januari 2022: Tambah 772 Pasien Positif, 598 Orang Sembuh

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas