Waspada Bahaya BPA pada Galon Air Minum, Langkah BPOM Ini Dinilai Solutif
BPOM telah merampungkan proses harmonisasi rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol-A (BPA) pada air minum galon
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
BPOM mengharuskan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat untuk mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA".
Namun, BPOM memberlakukan pengecualian bagi produsen yang mampu membuktikan sebaliknya via pengujian laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah. Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan plastik selain polikarbonat, rancangan peraturan membolehkan untuk mencantumkan label "Bebas BPA".
"Redaksinya nanti bisa berupa kalimat 'mungkin/dapat mengandung BPA' untuk galon yang menggunakan plastik polikarbonat," kata Rita merujuk pada inisiatif pelabelan "BPA Free" (Bebas BPA) yang telah diadopsi pemerintah di sejumlah negara, termasuk di Amerika Serikat dan Perancis.
Langkah ini, tambah Rita, diambil BPOM sebagai solusi dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat untuk jangka panjang. Terlebih, data Badan Pusat Statistik turut menunjukkan bahwa 29,1% rumah tangga di Indonesia pada 2020 menggunakan air isi ulang sebagai sumber air minum utama.
YLKI dan FMCG Insights beri apresiasi BPOM
Melihat langkah BPOM terkait peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol-A (BPA) pada air minum galon, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi memberikan apresiasi.
Ia juga mengatakan, rancangan peraturan itu perlu dilihat dalam konteks BPOM menjalankan tugasnya meningkatkan keamanan dan mutu pangan dan terkait pemenuhan hak informasi masyarakat atas pangan yang mereka konsumsi.
Hal senada juga turut diungkapkan oleh Achmad Haris Januariansyah peneliti FMCG Insights, sebuah lembaga riset produk konsumen berbasis Jakarta pun memberikan apresiasi.
"Langkah BPOM yang membuka ruang diskusi lintas sektoral selama proses penyusunan hingga kelarnya tahapan harmonisasi rancangan peraturan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia patut dapat acungan jempol," ujarnya.
Haris menilai inisiatif pelabelan risiko BPA pada air galon tidak relevan lagi untuk dinegosiasikan karena jaminan kesehatan masyarakat Indonesia harus didahulukan di atas kepentingan apa pun
Untuk itu, dirinya berharap industri AMDK dapat memberi dukungan penuh pada BPOM dan tidak melakukan langkah kontraproduktif atas temuan ilmiah terkait potensi bahaya BPA pada galon air minum.
Terlebih, draf revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan juga menyebutkan bahwa produsen AMDK memiliki waktu tiga tahun untuk berbenah dan mempersiapkan diri sebelum aturan itu berlaku penuh.
Dengan begitu industri AMDK memiliki waktu untuk dapat bekerja sama demi ikut melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat menyatakan menolak rencana pelabelan risiko BPA pada air minum kemasan antara lain karena bakal mematikan industri Air Minum Dalam Kemasan.
"Galon isi ulang sudah digunakan hampir 40 tahun, tidak saja oleh rumah tangga di perkotaan tetapi juga di sub-urban, termasuk di institusi pemerintah, rumah sakit, kantor dan lainnya," katanya menepis risiko kesehatan dari paparan BPA pada galon isi ulang.