Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Menjaga Kesehatan Pendengaran di Masa Pandemi Covid-19, Perhatikan Durasi dan Volumenya

Sering penggunaaan headset berjam-jam untuk keperluan kerja atau meeting secara online? Ini perlu dibatasi agar tidak mengganggu kesehatan pendengaran

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menjaga Kesehatan Pendengaran di Masa Pandemi Covid-19, Perhatikan Durasi dan Volumenya
TRIBUNNEWS.COM/FAJAR
Sering penggunaaan headset berjam-jam untuk keperluan kerja atau meeting secara online? Ini perlu dibatasi agar tidak mengganggu kesehatan pendengaran 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sering penggunaaan headset berjam-jam untuk keperluan kerja atau meeting secara online?

Kegiatan itu perlu dibatasi, pasalnya, penggunaan headset yang berlebih akan mengakibatkan gangguan pendengaran.

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI KL) Jenny Bashiruddin menjelaskan, kebiasaan menggunakan headset dengan volume tinggi akan berisiko terjadi gangguan pendengaran.

Baca juga: Sakit Telinga saat Naik Pesawat dan Menyelam, Bisa Jadi Barotrauma, Spesialis THT Beri Penjelasan

Baca juga: Tips Menjaga Organ Pendengaran Agar Tak Terganggu Meski Sering Gunakan Headset dan Earphone

“Untuk penggunaan headset volumenya tentu tidak boleh besar-besar, setidaknya 60 persen dari volume yang ada,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Ia menjelaskan, setelah 1 jam menggunakan headset harus dihentikan dan istirahat selama 1 jam. Dengan demikian kesehatan pendengaran akan tetap terjaga.

cara menyimpan headset
cara menyimpan headset (Freepik)

Selanjutnya diperlukan pemeriksaan telinga secara rutin untuk membersihkan kotoran telinga.

Berita Rekomendasi

Kalau kotoran telinga atau serumennya itu biasa saja, bisa dilakukan pemeriksaan 6 bulan sekali.

Tapi kalau serumennya itu cepat mengeras maka pemeriksaan dilakukan 3 sampai 4 bulan sekali.

Pada prinsipnya, telinga itu terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan kotoran di sepertiga lubang.

Sehingga seharusnya kotoran tersebut bisa keluar sendiri dan kalaupun mau dibersihkan itu tidak boleh menggunakan cutton bud.

Hal itu akan merusak sehingga sebaiknya hanya bagian luar saja yang dibersihkan, di lap, dan tidak boleh sampai masuk ke dalam telinga, karena yang boleh membersihkan harus dokter atau petugas kesehatan.

“Kita tidak merekomendasikan untuk dibersihkan sendiri, jadi caranya kalau memang kotorannya cepat banget ada harus enam bulan sekali dibersihkan,” ucap Jenny.

Selain itu diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, maka pemeriksaan pendengaran dianjurkan 1 tahun sekali.

Baca juga: Sering Keliru Menyebutnya, Ini Perbedaan Antara Headset, Headphone, Earphone dan Handsfree

“Tapi kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah 1 tahun sekali, bisa 2 atau 3 tahun sekali,” tambah Jenny.

Prevalensi global gangguan pendengaran tingkat sedang hingga berat meningkat 12,7 persen pada usia 60 tahun, dan menjadi lebih dari 58 persen pada usia 90 tahun.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementeriaan Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, kesehatan pendengaran merupakan hal penting untuk diwujudkan di seluruh siklus hidup manusia.

Gangguan pendengaran mampu diatasi apabila dapat diidentifikasi tepat waktu. Jadi deteksinya secara dini dan segera mendapatkan perawatan yang tepat.

“Gangguan pendengaran dapat dicegah melalui tindakan preventif seperti menghindari suara bising dalam kegiatan sehari-hari. Orang dengan risiko gangguan pendengaran agar melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Dirjen Maxi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas