Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Apakah Vaksinasi dan Tes SWAB PCR Aman dan Tidak Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Dokter

Selama bulan puasa Ramadhan ini kegiatan vaksinasi Covid-19, termasuk vaksinasi booster masih terus ditingkatkan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Apakah Vaksinasi dan Tes SWAB PCR Aman dan Tidak Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Dokter
Tribunnews/JEPRIMA
Tenaga kesehatan mengambil cairan Vaksin Booster yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Pasar Induk Kramatjati, Rabu (6/4/2022). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selama bulan puasa Ramadhan ini kegiatan vaksinasi Covid-19, termasuk vaksinasi booster masih terus ditingkatkan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa ini salah satunya karena penyuntikannya melalui otot.

Menurut dr. Andi Khomeini Takdir Sp.PD, Chairman Junior Doctors Network
Indonesia, ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam tindakan vaksinasi COVID-19 ini.

Pertama karena vaksinasi tidak masuk ke rongga yang membatalkan puasa, seperti
mulut dan hidung.

"Alasan kedua karena ini ada kepentingan yang menyangkut kemaslahatan umat Islam sendiri, sesuai dengan anjuran dari para ahli dalam bidang kedokteran,” kata dr. Andi Khomeini Takdir Sp.PD, Rabu (6/4/2022).

Suasana penerimaan Vaksinasi Booster Covid-19 bertema
Kegiatan  vaksinasi booster Covid-19 di Gedung Pusat Pembelajaran Arntz Geise (PPAG) Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022).  (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

dr. Koko, biasa ia dipanggil, berpendapat bahwa jumlah dosis vaksin COVID-19 sangat
sedikit sehingga tidak bisa dianggap sebagai pengganti cairan tubuh yang hilang selama
puasa.

“Jumlah dosis vaksin yang disuntikkan juga terlalu sedikit untuk menggantikan
cairan yang hilang selama berpuasa," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Kita ketahui kebutuhan cairan tubuh manusia sehari sekitar 1.500 – 2.500 cc, sehingga dosis vaksin COVID-19 yang sedikit tidak bisa menggantikan cairan tubuh yang hilang."

Lalu, tujuan vaksinasi juga bukan untuk menambah energi. Saya pikir beberapa fakta tersebut bisa menjadi landasan bagi mereka yang akan melakukan vaksinasi (termasuk booster) di bulan Ramadhan ini, bahwa puasa bukan halangan untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Luhut: Laju Vaksinasi Booster Meningkat setelah Jadi Syarat Mudik Lebaran

"Bahkan para Ulama menganjurkan vaksinasi dengan alasan untuk mencegah kerugian (mudharat) yang lebih besar, termasuk sebagai upaya untuk melindungi orang dari kondisi sakit yang berat,” terang dr. Koko.

Setelah memahami bahwa vaksinasi dan booster COVID-19 tidak membatalkan puasa,
yang perlu diketahui lebih lanjut oleh masyarakat saat ini adalah layak atau tidaknya
seseorang menerima vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Muncul Varian Omicron XE, Pakar Epidemiologi Ingatkan Cakupan Vaksinasi

Sebelum menerima vaksin COVID-19, seseorang akan menjalani screening dari petugas kesehatan.

Pada tahap itu dilakukan penilaian terhadap kondisi seseorang, apakah memiliki kondisi yang fit atau tidak untuk menerima vaksin selama menjalankan ibadah puasa.

“Hal lain yang diamati oleh petugas kesehatan adalah penyakit pernyerta/komorbidnya
seperti penyakit tekanan darah tinggi, diabetes melitus, gangguan ginjal atau jantung,
apakah sudah terkontrol atau tidak."

Baca juga: KUA Diminta Edukasi Umat, Vaksinasi Covid-19 Bukan Penghalang dan tidak Membatalkan Puasa

"Penilaian terhadap komorbid ini yang dilakukan petugas kesehatan atau dokter untuk menentukan vaksinasi itu bisa dilanjutkan atau tidak,” kata dr. Koko lebih lanjut.

Selain vaksinasi COVID-19, secara umum pemeriksaan swab PCR maupun antigen juga
tidak membatalkan puasa.

“Pemeriksaan swab PCR/antigen ini hanya mengusap hidung bagian dalam dan rongga mulut. Tidak ada tambahan cairan ke tubuh yang diberikan pada aktivitas ini. Saya pikir, apabila perspektif ini yang dipakai, maka hal ini tidak membatalkan puasa,” ujar dr. Koko.

Hal ini juga sejalan dengan Fatwa MUI No. 23 tahun 2021 yang menyatakan bahwa
pelaksanaan tes swab tidak membatalkan puasa dan umat Islam yang menjalankan
puasa diperbolehkan untuk tes swab guna deteksi COVID-19.

Diketahui pemerintah sudah mengumumkan bahwa vaksinasi menjadi salah satu syarat
untuk memperlonggar aturan mudik lebaran tahun ini.

Kendati begitu, protokol kesehatan sebaiknya tidak kendor dilakukan masyarakat.

Terkait dengan situasi pandemi saat ini dr. Koko cenderung berpendapat bahwa, Indonesia tengah berada pada fase pra-endemi.

“Memang kondisi pra-endemi ini belum resmi, masih sebatas pendapat sebagian ahli
yang mencoba melihat beberapa aspek termasuk aspek jumlah kasus terkonfirmasi
COVID-19 yang sudah mulai stabil, fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah lebih siap
untuk membantu pasien, dan cakupan vaksinasi Indonesia yang sudah semakin luas."

"Mungkin berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah berani mengambil langkah untuk
melonggarkan pengetatan aktivitas masyarakat saat ini. Di sisi lain, hal ini diperlukan
untuk menggerakkan perekonomian masyarakat,” kata dr. Koko.

Harapannya, masyarakat tetap disiplin dalam upaya untuk melindungi dirinya sendiri,
keluarga, dan orang terdekatnya dari penularan COVID-19 dengan menggunakan
masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan, memperbaiki sirkulasi udara dan
memanfaatkan ventilasi udara semaksimal mungkin.

Ada baiknya jika merasa diri sakit lebih baik beribadah di rumah saja. Sementara yang memang sudah layak dan fit, bisa mengambil langkah untuk vaksinasi COVID-19 lengkap dua dosis termasuk booster.

Data Vaksinasi Booster

Sementara itu,berdasar data Satgas Covid-19, penambahan vaksinasi Covid-19 di awal pekan ini masih tipis. Hingga Selasa 5 April 2022 penambahan vaksinasi hanya 669 dosis, terdiri dari vaksinasi pertama, kedua, dan ketiga.

Masih menurut data Satgas Covid-19, angka vaksinasi pertama di Indonesia bertambah 39. Total jumlah vaksinasi pertama sudah mencapai 196.880.155.

Penambahan data vaksinasi kedua sebanyak 101. Berarti total jumlah vaksinasi kedua di Indonesia mencapai 160.107.212.

Masyarakat beramai-ramai melakukan vaksinasi terutama vaksin booster di Mapolres Bengkulu, Selasa (29/3/2022).
Masyarakat beramai-ramai melakukan vaksinasi terutama vaksin booster di Mapolres Bengkulu, Selasa (29/3/2022). (Tribun Bengkulu)

Sedangkan penambahan vaksinasi ketiga sebanyak 529. Dengan penambahan ini, total vaksinasi ketiga mencapai 24.046.339.

Vaksinasi pertama adalah vaksinasi dosis pertama. Sedangkan vaksinasi kedua adalah vaksinasi dosis kedua.

Pemerintah Indonesia memasang target total vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720.

Jika dibandingkan dengan total sasaran Covid-19 tersebut berarti hingga Selasa (5/4/2022), vaksinasi dosis pertama mencapai 94,53 persen.

Tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 76,88 persen. Tingkat vaksinasi ketiga baru 11,55% dari target vaksinasi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas