Bahaya Rokok Elektrik dan Rokok Tembakau bagi Kesehatan, Vape Bisa Buat Kejang hingga Paru Rusak
Simak bahaya rokok elekrik dan rokok tembakau bagi kesehatan. Rokok elektrik adalah bagian dari kehidupan masyarakat saat ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak bahaya rokok elekrik dan rokok tembakau bagi kesehatan.
Rokok elektrik adalah bagian dari kehidupan masyarakat saat ini.
Rokok elektrik hadir dalam berbagai bentuk dan menggantikan rokok konvensional.
Perbedaan yang mencolok adalah pada bahan rokok, yaitu rokok elektrik menggunakan liquid atau cairan rokok dan rokok konvensional menggunakan tembakau.
Meski berbeda, namun kedua jenis rokok ini sama-sama membawa dampak negatif bagi kesehatan tubuh.
Baca juga: Kesadaran Masyarakat Indonesia Terhadap Kesehatan Gigi Masih Kurang
Berikut ini pembahasan selengkapnya.
Rokok Elektrik VS Rokok Tembakau
Menurut Consumer Advocates for Smoke Free Alternative, rokok elektrik sudah ada sejak tahun 1930.
Beberapa tahun terakhir keberadaan rokok elektrik atau vape semakin menyita perhatian masyarakat.
Di pasaran rokok elektrik kerap diistilahkan dengan rokok elektrik, vapour, vape, e-cig, e-juice, e-liquid, personal vaporizer (pv), e-cigaro, electrosmoke, green cig, smartsmoke, smartcigarette.
Di Indonesia, rokok elektrik dalam bentuk vape juga mengundang pro dan kontra.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan mengusulkan larangan penggunaan rokok elektrik.
Menurut RS Pondok Indah, secara umum, perbedaan utama antara vape dengan rokok konvensional adalah tembakau dan liquid.
Namun, bukan berarti hal ini jadi tolok ukur rokok konvensional lebih berbahaya bagi tubuh dan vape atau rokok elektrik lebih aman.
Perlu diingat, tembakau (bahan utama kandungan rokok/vape) bukanlah satu-satunya penyebab kanker dan penyakit serius lainnya.
Ada banyak sekali kandungan di dalam vape maupun rokok yang berdampak negatif untuk kesehatan.
Baca juga: Jumlah Perokok Dewasa Meningkat 8,8 Juta Orang dalam 10 Tahun Terakhir
Kandungan Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik
Rokok tembakau dan rokok elektrik kerap disandingkan untuk dicari tahu mana yang lebih aman atau lebih bahaya dibandingkan yang lainnya.
Namun, sebelum mengetahui aman atau tidaknya, penting untuk mengetahui kandungan keduanya terlebih dahulu.
1. Kandungan Rokok Tembakau
Rokok tembakau dan asapnya mengandung berbagai bahan kimia berbahaya, di antaranya:
- Asetaldehida;
- Aseton;
- Arsenik;
- Acrolein;
- Amonia;
- Benzene;
- Kadmium;
- Kromium;
- Formaldehyde;
- Nitrosamines;
- Toluene;
- Nikotin;
- Tar;
- Karbon monoksida.
2. Kandungan Rokok Elektrik
Perlu diketahui, uap yang keluar dari rokok elektrik bukanlah uap air biasa.
Uap dari rokok elektrik mengandung berbagai zat, berikut ini zat tersebut, dikutip dari Kemenkes:
- Nikotin;
- Volatile organic compounds (VOC);
- Bahan kimia perasa;
- Formaldehyde;
- Propilen Glikol;
- Perisadiasetil;
- Zat Karsinogenik.
Propilen Glikol dapat mengiritasi paru-paru dan mata, gangguan saluran pernapasan seperti Asma, Sesak Napas, Obstruksi Paru.
Nikotin menyebabkan efek candu memicu depresi, kepala pusing, tubuh gemetar, napas terengah-engah, kerusakan paru-paru permanen, Kanker Paru-Paru, penyempitan pembuluh darah, dan kematian.
Perisadiasetil menyebabkan penyakit Paru Obstruktif Kronis.
Adapun Zat Karsinogenik yang terkandung dalam rokok elektrik di antaranay Tobacco specific nirosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG), Otoluidine 2, Naphylamine, Formaldehyd, dan Acrolein.
Selain zat-zat tersebut, kemungkinan masih ada lebih banyak bahan kimia yang di dalam rokok elektrik.
Hal ini karena sebagian besar produk kerap tidak mencantumkan semua zat yang ada di dalamnya.
Baca juga: Penerbit Buku Kompas Luncurkan Dari Halal Haramnya Rokok hingga Hukuman Kebiri Karya dr. Kartono
Bahaya Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik
Rokok tembakau dan rokok elektrik membawa dampak buruk bagi kesehatan.
Dari berbagai penelitian yang telah dilakukan, kanker paru, emfisema, penyakit jantung, dan penyakit serius lainnya umumnya berkembang setelah seseorang mengonsumsi rokok selama bertahun-tahun.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menemukan bukti vape dapat menyebabkan kejang dan kerusakan paru serius hanya setelah satu tahun mengonsumsinya atau bahkan kurang dari setahun.
Hingga saat ini tidak ada fakta yang membuktikan bahaya atau dampak rokok elektrik lebih rendah dibandingkan dengan rokok tembakau.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Rokok Elektrik