Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

WHO: Cacar Monyet Bukan Darurat Kesehatan Global, tapi Harus Terus Dipantau

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan monkeypox atau cacar monyet bukan termasuk kategori darurat kesehatan global.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Miftah
zoom-in WHO: Cacar Monyet Bukan Darurat Kesehatan Global, tapi Harus Terus Dipantau
UKHSA
Lesi kulit yang khas dari infeksi cacar monyet (Monkeypox). -- Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan monkeypox atau cacar monyet bukan termasuk kategori darurat kesehatan global. 

WHO mendefinisikan darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sebagai peristiwa luar biasa.

Artinya, ada risiko kesehatan masyarakat bagi negara lain melalui penyebaran penyakit internasional dan yang berpotensi memerlukan tanggapan internasional yang terkoordinasi.

Baca juga: Singapura Laporkan Kasus Cacar Monyet Pertama di Asia Tenggara yang Libatkan Pria Inggris

Roche mengklaim berhasil menemukan alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dapat mendeteksi penyakit cacar monyet (Monkeypox). Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan monkeypox atau cacar monyet bukan termasuk kategori darurat kesehatan global.
Roche mengklaim berhasil menemukan alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dapat mendeteksi penyakit cacar monyet (Monkeypox). Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan monkeypox atau cacar monyet bukan termasuk kategori darurat kesehatan global. (rte.ie)

Definisi ini berasal dari Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulation (IHR) , yang dibuat pada tahun 2005.

Itu merupakan perjanjian hukum yang melibatkan 196 negara dengan tujuan membantu masyarakat internasional mencegah dan menanggapi risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menyebar ke seluruh dunia.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menggambarkan peraturan tersebut sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum dari 196 negara untuk membangun kemampuan mendeteksi dan melaporkan potensi keadaan darurat kesehatan masyarakat di seluruh dunia.

IHR mengharuskan semua negara memiliki kemampuan untuk mendeteksi, menilai, melaporkan, dan menanggapi peristiwa kesehatan masyarakat.

Ada dua keadaan darurat yang sedang berlangsung, yakni polio, yang dimulai pada 2014, dan Covid-19, yang dimulai pada 2020.

Berita Rekomendasi

Empat PHEIC lainnya telah dideklarasikan sejak peraturan diberlakukan.

Di antaranya, influenza H1N1 dari 2009 hingga 2010, Ebola dari 2014 hingga 2016 dan dari 2019 hingga 2020, dan virus Zika pada 2016.

Ada lebih dari 3.200 kasus cacar monyet yang dikonfirmasi dan satu kematian dilaporkan ke WHO di 48 negara antara 1 Januari 2022 dan 15 Juni 2022, kata Tedros dalam sambutan pembukaan.

Baca juga: IDI Terbitkan Rekomendasi Pencegahan Covid-19, Cacar Monyet dan Hepatitis Akut

Gejala cacar monyet - Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan monkeypox atau cacar monyet bukan termasuk kategori darurat kesehatan global.
Gejala cacar monyet - Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan monkeypox atau cacar monyet bukan termasuk kategori darurat kesehatan global. (straitstime.com)

Kematian terjadi di Nigeria, menurut pembaruan situasi.

Tedros menekankan pentingnya negara-negara berbagi informasi dengan WHO.

"Dalam wabah lain, kami terkadang melihat konsekuensi dari negara-negara yang tidak transparan, tidak berbagi informasi," katanya.

"Kami membutuhkan penemuan kasus, pelacakan kontak, penyelidikan laboratorium, pengurutan genom, dan penerapan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas