Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Kesehatan

BPOM Terbitkan Emergency Use Authorization untuk Paxlovid Sebagai Obat Covid-19

BPOM akhirnyamenerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPOM Terbitkan Emergency Use Authorization untuk Paxlovid Sebagai Obat Covid-19
Fabian Sommer/DPA/Alamy/New Scientist
Paxlovid untuk obat Covid-19 

Kepala Badan POM mengapresiasi kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak terkait. Yaitu Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi yang telah mengkaji secara intensif.

Baca juga: BPOM Perluas Usia Pengguna Vaksin PCV13 Pfizer di Indonesia

Hingga, disetujuinya EUA Obat Paxlovid tablet salut selaput. Selanjutnya, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan akan terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia.

Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan.

Serta mencegah penggunaannya secara ilegal. Untuk mencegah peredaran obat secara ilegal, Badan POM melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir.

Rangkaian dimulai dari pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).

Dan juga, pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB). Melakukan melakukan sampling, dan pengujian terhadap produk obat yang beredar.

Serta melakukan sosialisasi atau Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat ilegal.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal.

Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter.
BPOM juga selalu mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan yang digunakan dalam penanganan COVID-19.

Serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas