BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup
Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan terus berkembangnya gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang apotek menjual jenis obat sirup.
Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.
Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Demikian tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu(19/10/2022).
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).
Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.
BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.
Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Baca juga: Cegah Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Warga Disarankan Hindari Konsumsi Parasetamol Sirup
Selai itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," demikian salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (19/10/2022).
Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.
Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.
Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.
Baca juga: Ada Ratusan Anak Kena Gangguan Ginjal Akut, IDAI: Hati-hati Beri Anak Obat dan Antibiotik
Selanjutnya, untuk produk yang melebih ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.
Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.
Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.
Trik Aman Gunakan Obat
BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.
Jangan Buru-buru Beri Obat, Lakukan Ini saat Anak Demam
Kabar tentang parasetamol dicurigai sebagai penyebab pada kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga saat ini belum menemukan penyebab tunggal terjadinya gangguan ginjal akut misterius yang tengah terjadi di Indonesia.
Namun untuk saat ini IDAI mengeluarkan rekomendasi pemerintah untuk menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup, khususnya pada golongan usia anak.
Baca juga: Vaksin Demam Berdarah Takeda Telah Direkomendasikan oleh Otoritas Uni Eropa
Penghentian obat itu dilakukan sampai berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso. Hal ini dikarenakan ada kecurigaan
Mereka diduga meninggal usai mengkonsumsi parasetamol sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
"Ada kecurigaan tentang obat-obatan mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Tapi sampai sekarang belum konklusif atau (diketahui) sebab tunggal," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (18/10/2022).
IDAI pun menegaskan rekomendasi ini bukan berarti parasetamol sudah dipastikan sebagai penyebab tunggal. Namun sebagai bentuk kewaspadaan dini.
Selain obat, anak yang sedang demam juga bisa diberikan kompres hangat. Ini bisa diletakkan di lipatan-lipatan tubuh, agar suhu tubuhnya menurun.
Jangan memberikan anak kompres dingin ataupun alkohol.
Pasalnya, kompres dingin akan membuat sel tubuh di otak mengira suhu tubuh harus dinaikkan lagi, sehingga tubuh anak malah akan bertambah panas.
"Kalau kompres alkohol jauh lebih berbahya, karena uapnya itu toksik," ujarnya.
(Tribunnews.com/Willy Widianto/Aisyah)