Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup, Apotek Masih Menjual dan Terima Resep Dokter

Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup, belum diketahui apotek. Obat sirup masih dijual.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup, Apotek Masih Menjual dan Terima Resep Dokter
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup. Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup, belum diketahui apotek. Obat sirup masih dijual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup, belum diketahui apotek. Obat sirup masih dijual.

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Kemenkes melarang  apotek menjual jenis obat sirup.

Dilarangnya penjualan obat sirup ini menyusul dengan terus berkembangnya gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Baca juga: Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang, Promethazine Oral Solution hingga Magrip N Cold Syrup

Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenkes Imbau Stop Semua Obat Sirup, Ada Jejak Senyawa yang Berpotensi Picu Gangguan Ginjal Akut

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berita Rekomendasi

Demikian tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu(19/10/2022).

Apotek Masih Jual Obat Sirup, Dokter Masih Meresepkan
Pantauan Tribunnews.com, hingga Rabu (19/10/2022) sore, di sejumlah apotek masih menjual obat sirup.

Pegawai Apotek mengaku belum mengetahui kebijakan terbaru Kemenkes soal penghentian sementara konsumsi obat sirup.

Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah
Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah (istimewa)

"Masih jual kok obat sirup. Ini kan musim batuk pilek ya. Anak-anak ya obatnya sirup," ucap seorang pegawai Apotek di kawasan Jakarta Selatan.

Saat menelusuri apotek lainnya, seperti diakui pegawainya mereka juga belum menerima instruksi menarik obat sirup.

"Itu masih dipajang obat batuk pilek sirup. Belum ada arahan dari kantor pusat untuk tidak menjual obat sirup," terang salah satu pegawai apotek berlabel BUMN terkenal.

Baca juga: BREAKING NEWS, Atasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Tunjuk 14 Rumah Sakit Rujukan, Ini Daftarnya

Menurutnya, pihak Apotek juga masih menerima resep dokter yang memberi obat sirup pada pasiennya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas