Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Mengenal Dietilen Glikol yang Dilarang BPOM dalam Produk Obat Sirup

BPOM melarang dietilen glikol dalam produk obat sirup. BPOM memastikan obat sirup yang diduga terkontaminasi DEG tidak beredar di Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal Dietilen Glikol yang Dilarang BPOM dalam Produk Obat Sirup
drugfree.org
Ilustrasi - BPOM melarang dietilen glikol dalam produk obat sirup. BPOM memastikan obat sirup yang diduga terkontaminasi DEG tidak beredar di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat sirup.

BPOM memastikan produk obat batuk/parasetamol sirup mengandung EG maupun DEG produksi India tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Diethylene glycol atau dietilen glikol adalah bahan kimia tidak berwarna dengan rasa manis yang bisa beracun jika tertelan oleh manusia.

Bahkan, banyak kasus kematian terjadi akibat terkontaminasinya produk yang diproduksi dengan gliserol oleh dietilen glikol.

Mengutip NewIndianExpress, dietilen glikol adalah pelarut untuk obat-obatan dan bahan kimia yang tidak larut dalam air.

Biasanya dietilen glikol digunakan untuk membuat produk seperti rokok, antibeku, pelumas, minyak rem, hingga kosmetik.

Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol (EG)? Ditemukan pada Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Mengutip solventis.net, dietilen glikol memiliki berbagai kegunaan dalam industri.

BERITA TERKAIT

Industri tembakau memanfaatkan sifat higroskopisnya dengan memanfaatkannya sebagai humektan dalam produk tembakau untuk mengontrol kelembapan bahan pengisi tembakau.

Penjelasan BPOM tentang Isu Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran EG dan DEG

BPOM menegaskan obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, dikutip dari laman BPOM.

Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM.

BPOM mengingatkan, semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas