BPOM dan Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya
BPOM RI dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kompak menegaskan, tidak mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
![BPOM dan Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/narasi-siruos.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kompak menegaskan, tidak mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial mengenai daftar obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya sehingga membuat masyarakat khawatir.
Baca juga: Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup
Adapun 15 daftar obat yang diduga mengandung senyawa berbahaya itu sebagai berikut:
1. Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract)
2.Paracetamol Syrup
3. Cetirizine Syrup
4. Paracetamol Syrup
5. Curviplex Syrup
6. Cetirizine Syrup
7. Ambroxol Syrup
8. Alerfed Syrup
Baca juga: Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi
9. Ranivel Syrup
10. Praxion Syrup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.