Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM dan Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya

BPOM RI dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kompak menegaskan, tidak mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM dan Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya
istimewa
Beredar narasi di media sosial mengenai daftar 15 obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya sehingga membuat masyarakat khawatir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kompak menegaskan, tidak mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial mengenai daftar obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya sehingga membuat masyarakat khawatir.

Baca juga: Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup




Adapun 15 daftar obat yang diduga mengandung senyawa berbahaya itu sebagai berikut:

1. Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract)

2.Paracetamol Syrup

3. Cetirizine Syrup

BERITA TERKAIT

4. Paracetamol Syrup

5. Curviplex Syrup

6. Cetirizine Syrup

7. Ambroxol Syrup

8. Alerfed Syrup

Baca juga: Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi

9. Ranivel Syrup

10. Praxion Syrup

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas