BPOM Tarik 5 Merek Obat Sirop Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM menarik lima merek obat sirup yang beredar di Indonesia buntut dari kasus gagal ginjal akut. Berikut mereknya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) mengumumkan lima obat sirup yang ditarik dari pasar buntut dari merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Pengumuman ini diumumkan melalui akun Instagram BPOM, @bpom_ri, Kamis (20/10/2022).
Menurut BPOM, kelima merek obat sirop tersebut dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Okotober," tulis BPOM.
Sementara kriteria sampling dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM yaitu:
a. Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.
b. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.
c. Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
d. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumebr yang berisiko terkait mutu.
Adapun kelima merek obat yang ditarik BPOM adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam) yang diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 mililiter.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 mililiter.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL 7226303037A1, kemasan dus dengan botol plastik berukuran 60 mililiter.