Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Marak Ginjal Akut Misterius pada Anak, Rumah Sakit Mulai Penuh, Kemenkes Ambil Tindakan Preventif

Kasus kematian balita akibat gagal ginjal akut mencapai puluhan. Bahkan kasus yang terdeteksi kini mencapai 35 dalam satu bulan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
zoom-in Marak Ginjal Akut Misterius pada Anak, Rumah Sakit Mulai Penuh, Kemenkes Ambil Tindakan Preventif
Metropolis Healthcare
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah berburu dengan waktu untuk memastikan obat-obatan apa yang mengandung zat kimia berbahaya yang menyebabkan 99 balita meninggal akibat mengalami gagal ginjal akut.

Zat kimia berbahaya yang diduga terkandung dalam obat sirup itu yakni etilen glikol dan dietilen glikol.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kasus kematian balita akibat penyakit ini mencapai puluhan per bulan.

Bahkan kasus yang telah terdeteksi kini mencapai 35 dalam satu bulan.

"Karena meninggalnya ini sudah sampai puluhan per bulan dan yang terdeteksi kita sekitar 35 sebulan," ujar Budi Gunadi, kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Mirisnya, saat ini rumah sakit mulai penuh, sehingga perlu langkah pencegahan untuk bisa menekan angka kasus ini agar tidak semakin bertambah.

Baca juga: Menkes Sebut Sampel Darah Balita Gagal Ginjal Akut Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

BERITA TERKAIT

"Rumah sakit sekarang sudah mulai agak penuh, kita ambil tindakan preventif, kita tahan dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korbannya balita-balita kita," tegas Budi Gunadi.

Budi Gunadi menekankan bahwa untuk pemberian obat memang wewenang dokter, begitu pula dengan apotek yang biasa melayani transaksi jual beli obat sesuai resep dokter.

Namun untuk mengantisipasi bertambahnya angka balita penderita gagal ginjal akut, maka ia meminta masyarakat yang memiliki balita untuk menunggu hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat-obatan apa yang berbahaya dan harus ditarik dari peredaran.

"Kalau obat urusan dokter, tapi kita tahan ke dokter dan apotek-apotek sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya," pungkas Budi Gunadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas