Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Cemaran Zat Berbahaya
Berikut daftar obat sirup yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
Oleh karena itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk membeli obat secara resmi, seperti di Apotek, Toko Obat, Puskesmas, atau Rumah Sakit terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Cek Klik.
Maksudnya, melakukan cek pada kemasan obat sebelum melakukan pembelian, apakah dalam kondisi baik, kemudian cek label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.
Kemenkes Temukan 3 Zat Berbahaya dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Diketahui, Kementerian kesahatan (Kemenkes) telah menemukan tiga zat kima berbahaya yang terdeteksi pada pasien balita yang menderita gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury).
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya," jelas Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Kompas.com.
Adapun tiga zat kimia berbahaya tersebut adalah etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Budi menjelaskan, ketiga zat tersebut merupakan mpurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.
Sebagain informasi, Polyethylene glycol merupakan zat yang sering dipakai sebagai pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.
Sementara itu, obat-obatan sirup yang digunakan oleh pasien AKI terdapat kandungan tiga zat kimia berbahaya tersebut.
"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," kata Budi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.