Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ini 23 Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol hingga Gliserol, Boleh Diresepkan

BPOM merilis 23 jenis obat sirup yang juga tidak menggunakan zat tersebut dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ini 23 Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol hingga Gliserol, Boleh Diresepkan
via madeformums
Ilustrasi anak minum obat. BPOM merilis 23 jenis obat sirup yang juga tidak menggunakan zat tersebut dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian terhadap ratusan obat sirup terkait temuan adanya kandungan zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada anak yang meninggal setelah mengalami gagal ginjal akut.

Baca juga: UPDATE BPOM: Inilah Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Sepanjang Sesuai Aturan Pakai

Dari pengujian sampel tersebut, terdapat 133 obat sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, dan Gliserin atau Gliserol.

Selanjutnya ada pula tambahan 23 jenis obat sirup yang juga tidak menggunakan zat tersebut dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

23 obat itu meliputi:

1. Alerfed Syrup (Obat Flu), pemilik izin edar Guardian Pharmatama

2. Amoxan (anti mikroba), pemilik izin edar Sanbe Farma

Berita Rekomendasi

3. Amoxicilin (anti mikroba), pemilik izin edar Mersifarma TM

Baca juga: Jenderal Bintang Satu Polisi Pimpin Tim Khusus Penyelidikan Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

4. Azithromycin Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Natura/Quantum Labs

5. Cazetin (anti jamur), pemilik izin edar Ifars Pharmaceutical Laboratories

6. Cefacet Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Caprifarmindo Labs

7. Cefspan Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Kalbe Farma

8. Cetirizin (obar alergi), pemilik izin edar Novapharin

9. Devosix Drop 15 ml (dekongestan), pemilik izin edar Ifars Pharmaceutical Laboratories

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas