Ini 23 Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol hingga Gliserol, Boleh Diresepkan
BPOM merilis 23 jenis obat sirup yang juga tidak menggunakan zat tersebut dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian terhadap ratusan obat sirup terkait temuan adanya kandungan zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada anak yang meninggal setelah mengalami gagal ginjal akut.
Baca juga: UPDATE BPOM: Inilah Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Sepanjang Sesuai Aturan Pakai
Dari pengujian sampel tersebut, terdapat 133 obat sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, dan Gliserin atau Gliserol.
Selanjutnya ada pula tambahan 23 jenis obat sirup yang juga tidak menggunakan zat tersebut dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
23 obat itu meliputi:
1. Alerfed Syrup (Obat Flu), pemilik izin edar Guardian Pharmatama
2. Amoxan (anti mikroba), pemilik izin edar Sanbe Farma
3. Amoxicilin (anti mikroba), pemilik izin edar Mersifarma TM
Baca juga: Jenderal Bintang Satu Polisi Pimpin Tim Khusus Penyelidikan Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut
4. Azithromycin Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Natura/Quantum Labs
5. Cazetin (anti jamur), pemilik izin edar Ifars Pharmaceutical Laboratories
6. Cefacet Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Caprifarmindo Labs
7. Cefspan Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Kalbe Farma
8. Cetirizin (obar alergi), pemilik izin edar Novapharin
9. Devosix Drop 15 ml (dekongestan), pemilik izin edar Ifars Pharmaceutical Laboratories