Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi oleh Kemenkes, Sudah Dinyatakan Aman
Inilah daftar obat sirup yang boleh diresepkan kembali oleh Kemenkes. Obat sirup ini sudah dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar obat sirup aman dan boleh diresepkan lagi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dikutip dari laman Kemenkes, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan sudah dapat meresepkan kembali sebanyak 156 obat sirup.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, menyampaikan sebanyak 156 obat sirup sudah dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Ke-156 obat sirup tersebut aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” ungkap Syahril pada Senin (24/10/2022).
Baca juga: Update Data Terbaru Kemenkes: 156 Obat Sirup yang Aman Digunakan
Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain hingga didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Adapun 156 obat sirup yang boleh diresepkan kembali di antaranya:
133 Obat yang Aman Digunakan (Berdasarkan Data Registrasi BPOM)
1. Aficitrin sirup obat cacing 60 ml (Afifarma)
2. Alerfed sirup obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)
3. Alergon sirup obat alergi 60 ml (Konimex)
4. Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik 20 ml (Meprofarm)
5. Amoxsan drops antibiotik 15 ml (Caprifarmindo Laboratories)