Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Angka Kesembuhan Gangguan Ginjal Akut Terus Bertambah Hingga 33 Persen

Kebijakan antisipatif terus pemerintah jalankan untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat ganguan ginjal akut

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Angka Kesembuhan Gangguan Ginjal Akut Terus Bertambah Hingga 33 Persen
dok. menpan.go.id
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jumlah pasien gangguan ginjal akut yang sembuh terus bertambah. 

Kemenkes melaporkan per 31 Oktober, tercatat 304 kasus GGAPA, di mana 99 pasien atau sebanyak 33 persen dinyatakan sembuh. 

Angka ini mengalami kenaikan dalam kurun waktu sepekan terakhir. 

Angka kesembuhan yang dilaporkan pada 26 Oktober, sebanyak 39 kasus.

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Mayoritas Dialami Usia 1 - 5 Tahun

Kebijakan antisipatif terus pemerintah jalankan untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat ganguan ginjal akut. 

Salah satunya dengan mendatangkan ratusan vial obat penawar atau Antidotum yaitu Fomepizole injeksi.

BERITA TERKAIT

Obat-obatan ini didatangkan dari Singapura, Australia, Kanada, dan Jepang.

“Sebanyak 146 vial sudah disebarkan ke 17 rumah sakit di 11 provinsi, sementara 100 vial disimpan sebagai stok di instalasi farmasi pusat,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril pada keterangannya, Kamis (2/11/2022). 

Lebih lanjut, pemerintah pun telah membuat kebijakan tegas merespons banyaknya kasus gangguan ginjal akut

Salah satunya pembenahan sistem pengawasan obat-obatan.

"Peristiwa ini banyak maknanya. Salah satunya melakukan audit sekaligus memberikan pembenahan atau perbaikan sistem dalam pengawasan obat," ungkapnya. 

Syahril mengatakan kerja sama antara Kemenkes dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat erat.

Karena satu sama lain saling terkait. Setelah melakukan penyelidikan ada dugaan intoksinasi pada kemasan obat sirup, Kemenkes memberikan laporan ke BPOM. 

"BPOM memeriksa secara teliti untuk mengetahui berapa banyak kandungan yang ada dalam obat dan berapa banyak ambang batas yang boleh dan tidak boleh," kata Syahril menambahkan.

Kemenkes melarang peredaran ratusan obat sirup untuk mencegah penambahan pasien gangguan ginjal akut

Terhadap, ratusan obat tersebut masih dalam pemeriksaan BPOM.

"Banyak sekali obat cair yang harus diperiksa semua, jangan sampai kita memeriksa sebagian. Kita ingin semua aman dan akhirnya kita cabut larangan itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas