Kemenkes Ingatkan Ada Dampak Hukum Jika Tetap Berikan Obat Sirup yang Belum Dinyatakan Aman
Syahril pun mengatakan langkah ini demi mencegah penambahan kasus gangguan ginjal akut
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah menyebutkan akan ada dampak hukum bagi pihak layanan kesehatan dan terkait jika tetap memberikan obat sirup, kecuali telah dinyatakan aman.
"Untuk saat ini jangan mengambil risiko.
Semua distop dulu, kecuali 156 obat yang dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril secara virtual, Senin (7/11/2022).
Jika hal ini tetap dilakukan oleh pihak terkait, kata Syahril, maka akan dampak hukum.
"Di luar itu akan terjadi dampak hukum kalau mereka masih menggunakan dan terjadi kasus," tegasnya.
Baca juga: Kemenkes: Pasien Sembuh Gagal Ginjal Akut Bisa Pulih 100 Persen
Syahril pun mengatakan langkah ini demi mencegah penambahan kasus gangguan ginjal akut.
Pihaknya pun menegaskan untuk melakukan pengawasan ketat dalam pemberian obat dan apotek di wilayah masing-masing.
"Kita sudah umumkan seluruh apotek hingga dokter.
Selama dilarang, semua itu tidak boleh digunakan. Kalau kejadian ada yang terjadi, kita telusuri dan berikan peringatan," papar Syahril lagi.
Aturan ini pun ia sampaikan pada tenaga kesehatan, seperti dokter, bidan, perawat dan sebagainya.
"Contoh, obat dilarang tapi diberikan dengan alasan berbagai macam. Tetap akan dapat tuntutan hukum," pungkasnya.