Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

69 Obat Sirup Dicabut Izin Edarnya, Produk yang Sebelumnya Masuk Daftar Aman, BPOM: Kini Tak Berlaku

BPOM RI merilis daftar 69 obat sirup yang izin edarnya dicabut. Sebelumnya ada produk yang dinyatakan aman, BPOM pun sebut kini tak berlaku.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 69 Obat Sirup Dicabut Izin Edarnya, Produk yang Sebelumnya Masuk Daftar Aman, BPOM: Kini Tak Berlaku
iStockphoto
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas. BPOM RI merilis daftar 69 obat sirup yang izin edarnya dicabut. Sebelumnya ada produk yang dinyatakan aman, BPOM pun sebut kini tak berlaku. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPOM RI merilis daftar 69 obat sirup yang izin edarnya dicabut.

Obat sirup ini dicabut izin edarnya , karena temuan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Baca juga: Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM karena Mengandung Cemaran EG

Zat cemaran pada obat sirup ini juga ditemukan pada pasien gangguan ginjal akut.  

Adapun 69 produk obat sirup tersebut, dibuat oleh tiga industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Rilis terbaru ini menurut keterangan BPOM sebelumnya yang menyatakan beberapa produk aman kini tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, BPOM merilis daftar 198 obat sirup yang tidak menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup Buatan PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma

Berita Rekomendasi

"Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku," tulis BPOM dalam keterangan yang dikutip Selasa (8/11/2022).

Produk Parasetamol Sirup produksi PT Afi Farma sempat dinyatakan aman
Produk Parasetamol Sirup produksi PT Afi Farma sempat dinyatakan aman (Tangkapan Layar Laman Resmi BPOM)

Ini daftar obat sirup yang sebelumnya aman, kini dicabut izin edarnya oleh BPOM RI:

1. Domino drops 1 botol @ 10 ml (PT Afi Farma)

2. Domperidone drops 1 botol @ 10 ml (PT Afi Farma)

Baca juga: Tekan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Awasi Ketat Pemberian Obat dan Apotek

3. OBH Afi sirup botol plastik @ 125 ml (PT Afi Farma)

4. OBH Afi rasa Lemon sirup botol plastik @ 100 ml (PT Afi Farma)

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. (Daily Mail)

5. Zinc Go Forte sirup 1 botol plastik @ 60 ml (PT Afi Farma)

6. Zinc Sufate Monohydrate sirup 1 botol plastik @ 60 ml (PT Afi Farma)

7. Domino suspensi botol @60 ml (PT Afi Farma)

8. Domperidone drops 1 botol @ 10 ml (PT Afi Farma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas