Daftar 73 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG: Ada Paracetamol hingga Ibuprofen
Berikut daftar 73 obat sirup yang ditarik izin edarnya oleh BPOM lantaran mengandung cemaran EG/DEG.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan temuan terbaru soal obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito, di Konferensi Pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat, yang disiarkan YouTube BPOM RI.
Temuan terbaru yang dirilis BPOM terdapat 4 obat sirup yang dilarang.
"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi pada PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG-nya dalam bahan baku, pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," katanya dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: BPOM Sita Puluhan Drum Bahan Baku Obat di Depok, Kandungan EG dan DEG Hampir 100 persen
Produk obat sirup yang dilarang yakni:
1. PT Ciubros Farma: Citomol dan Citoprim;
2. PT Samco Farma: Samcodryl dan Samconal.
Sehingga kini total obat sirup yang ditarik izin edarnya oleh BPOM terdapat 73.
Sebelumnya BPOM menarik 69 izin edar obat sirup yang diproduksi oleh tiga industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Adapun penarikan terhadap 69 obat sirup dilakukan setelah ketiga perusahaan farmasi tersebut terbukti menggunakan bahan baku pelarut berupa propilen glikol dalam kegiatan produksinya.
Bahan pelarut tersebut yang kemudian menyebabkan cemaranEG yang melebihi ambang batas aman pada berbagai obat sirup.
Berikut daftar 69 obat sirup yang dilarang, dikutip dari Kompas.com:
Produksi PT Afi Farma
Afibmarol (Drops, Dus 1 Botol @ 15 mL)