Daftar Terbaru 294 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan kembali daftar produk sirup yang aman dikonsumsi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan kembali daftar produk sirup yang aman dikonsumsi.
Ada 294 obat sirup yang dinyatakan aman.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito merinci 168 produk obat sirup tidak mengandung 4 pelarut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin yang diduga jadi pemicu gangguan ginjal akut yang terjadi pada ratusan anak di Indonesia.
"Sehingga tidak mengandung pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) aman untuk diedarkan," ujar Penny dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Dua Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Disegel Polisi
Adapun 168 obat sirup tersebut berasal dari 60 produsen.
Sementara, 126 obat sirup lainnya dinyatakan aman konsumsi setelah dilakukan tes mandiri oleh produsen farmasi.
"Berdasarkan hasil verifikasi ini terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria. Kriterianya sangat multi kriteria untuk betul-betul meyakinkan bahwa sudah aman," sambung Penny.
Berikut daftar obat yang aman menurut BPOM RI:
Daftar 168 obat yang tidak menggunakan pelarut PG, PEG, Sorbitol, dan Gliserin/gliserol.
1. Saldextamin (Sirup, Dus, 1 Botol @ 60 ML, Itrasal)
2. Cazetin (Drops, Dus, 1 Botol @ 15 Ml, Ifars Pharmaceutical Laboratories)
3. Kandistatin (Suspensi, Dus, 1 Botol, @ 12 Ml, Metiska Farma)
4. Nystatin (Suspensi, Dus, 1 Botol @ 15 Ml, Ifars Pharmaceutical Laboratories)