Menkes: Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Kewajiban Setelah PPKM Dicabut
Tes PCR dan tes antigen tidak lagi menjadi keharusan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) dicabut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan soal tes PCR dan antigen usai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) dicabut.
Budi mengatakan PCR dan antigen bukan sebuah kewajiban.
"Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya, tes sendiri, dan tes itu available, dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Dia menyebut ketika seseorang mengalami gejala seperti demam, maka diharapkan tes PCR dan antigen dilakukan tanpa perlu diminta atau disuruh.
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes Antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam. Ini cek PCR atau antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit," ujar Budi.
Pihaknya di Kemenkes secara bertahap akan mengurangi intervensi pemerintah dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat.
"Habis ini kita juga akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test, jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya," ujar Budi.
Ditambahkan Budi, jika ada seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka tidak akan lagi ada warna hitam di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker
"Kalau positif lapor saja. Kalau lapor PeduliLindungi-nya tidak dihitamkam. Jadi bukan berarti dia tidak boleh ke mana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker, dong, supaya jangan nulari orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," tandas Budi.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini. Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Jangan Campur Adukkan Pencabutan PPKM dengan Perppu Cipta Kerja
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.
Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.