Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

PPKM Dicabut, Kemenkes Sebut Antibodi Masyarakat Indonesia 98,5 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Pemerintah memutuskan mencabut PPKM per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM Dicabut, Kemenkes Sebut Antibodi Masyarakat Indonesia 98,5 Persen
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril. (Foto: Tangkapan Layar). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM adalah sebuah kebahagiaan.

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan hal itu karena tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat.

"Ini menjadi satu hal kebahagiaan bagi kita sebetulnya, bahwasanya kita tidak ada pembatasan lagi kegiatan masyarakat," kata Syahril, dalam webinar virtual, Jumat ini.

Baca juga: Perjalanan Kebijakan PPKM yang Resmi Dicabut per Hari Ini hingga Perbedaan dengan PSBB

Syahril menjelaskan keputusan pencabutan PPKM tersebut didasari oleh telah terkendalinya parameter-parameter pengendalian COVID-19.

"Yaitu jumlah kasus sudah di bawah 1000. Bahkan 10 bulan ini tidak ada lonjakan-lonjakan yang sangat signifikan. Angka hospitalisasi dan angka kematian," ujarnya.

Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan berdasarkan Serosurvei, antibodi masyarakat Indonesia sudah mencapai 98,5 persen.

Berita Rekomendasi

"Nah yang terakhir yang membanggakan kita adalah antibodi kita melalui Serosurvei itu sudah 98,5 persen," kata Syahril.

"Menunjukkan bahwasanya bangsa kita mempunyai kekebalan. Baik itu yang melalui infeksi maupun melalui vaksinasi. Sudah sangat membanggakan," sambungnya.

Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.

Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas