Kaleidoskop 2022: Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM
BPOM mencabut izin edar 32 produk obat sirop buatan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Langkah berikutnya mencari informasi lebih lanjut adanya kemungkinan zat toksik, yang akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, yang kemudian ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan penyakit tersebut.
BPOM dan Kemenkes Digugat Orangtua Korban Gangguan Ginjal pada Anak
Sejumlah orang tua dari anak-anak yang meninggal akibat penyakit gangguan ginjal akut karena konsumsi obat sirop yang tercemar larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), akan menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, dan beberapa perusahaan farmasi.
Orang tua korban menganggap BPOM, Kemenkes serta sejumlah perusahaan-perusahaan farmasi lalai dan lambat dalam mengawasi peredaran obat-obatan dengan cemaran berbahaya.
“Semua alat di rumah sakit terpasang di badan anak kami. Dari yang paling kecil umur 6 bulan, 9 bulan, sampai anak saya yang 8 thn. Yang tidak akan terbayangkan, tidak akan bisa melupakan seumur hidup, itu terpasang di anak-anak kami. Yang hari sebelumnya masih main bola, sebelumnya masih sekolah, masih ujian, masih lari-lari sana-sini,” ujar Safitri yang hadir dalam acara Media Briefing Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat (Class Action) di Jakarta pada akhir pekan lalu.
Safitri mengaku kecewa kasus gangguan ginjal akut baru mendapat atensi serius dari pemerintah, padahal kasus sudah terdeteksi sejak Januari 2022.
"Pengadaan obat penawar juga lambat setelah jatuh korban ratusan anak. Saya menyayangkan kenapa tidak ada awareness. Kenapa dari pihak IDAI, Kemenkes tidak ada awareness. Tracing dari awal, ada kasus baru yang memang belum diketahui penyebabnya, tapi setidaknya anak-anak atau pasien ini punya satu benang merah yang sama. Dengan gejala bermacam-macam yang berbeda, rentang waktu yang berbeda, tapi sama-sama satu, dia demam dan tidak bisa buang air kecil,” tambah Safitri.
Menurut Safitri, tuntutan class action kepada pihak itu diambil untuk menuntut tanggung jawab dari seluruh pihak yang membuat sistem pengawasan tidak berjalan dengan semestinya.