Diberikan Tiga Kali Dosis, Kapan Sebaiknya Anak Imunisasi Campak?
Sepanjang tahun 2022 ada 3.341 kasus campak yang dilaporkan di 31 provinsi di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mendorong agar orangtua untuk segera mengimunisasi anaknya dengan imunisasi Campak.
Hingga saat ini ada 55 daerah di 12 provinsi yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus Campak.
Sepanjang tahun 2022 ada 3.341 kasus campak yang dilaporkan di 31 provinsi di Indonesia.
Jumlah ini meningkat 32 kali lipat dibandingkan tahun 2021.
Satu-satunya cara mencegah penyakit sangat menular itu adalah imunisasi.
"Jadi cepat sekali menularnya dan ini hanya bisa dicegah dengan imunisasi," kata Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan RI Prima Yosephine dalam konferensi pers daring, Jumat (20/1/2023).
Diketahui, imunisasi campak sudah dimasukkan menjadi bagian dari program nasional yang diberikan secara gratis.
Masyarakat diharapkan tidak ketinggalan mengimunisasi anaknya.
Imunisasi Campak diberikan tiga kali dosis.
Baca juga: Ditetapkan Jadi KLB, Ini yang Dikhawatikan dari Penyakit Campak
Pertama, diberikan pada bayi berusia 9 bulan.
Kedua, diberikan ketika berusia sebelum 2 tahun atau usia 18 bulan.
Ketiga, diberikan pada saat usia anak sekolah dasar yaitu diberikan pada anak kelas 1 SD atau usia 7 tahun.
"Ini semua harus didapatkan untuk bisa mempertahankan kekebalan terhadap campak," pesan dr Prima.