Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Sebut Booster Kedua Bagi Usia Minimal 18 Tahun Gratis

Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi meningkatkan titer antibodi

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
zoom-in Kemenkes Sebut Booster Kedua Bagi Usia Minimal 18 Tahun Gratis
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemberian booster kedua bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan mengungkapkan pemberian booster kedua bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada laman resmi Kemenkes dikutip Tribunnews, Jumat (10/2/2023). 

Baca juga: Survei Serologi SARS COV 2 Kemenkes: Vaksin Booster Lengkap Ubah Imunitas Jadi 99 Persen

Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri.

Serta menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.  

BERITA TERKAIT

Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. 

Baca juga: Dukung Percepatan Vaksin Booster Kedua, Perusahaan ini Gelar Vaksinasi Gratis Bersama Kemenparekraf

Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Budi mengungkapkan jika WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.

"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa," kata Budi.

Baca juga: Bidik 7 Juta Lebih Wisman di 2023, Menteri Sandi Dorong Percepatan Vaksinasi Booster Kedua

Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern.

"Atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," tutupnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas