Pengertian Stunting Menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Strategi Percepatan Penurunan Nasional
Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, serta 5 pilar upaya pemerintah dalam Percepatan Penurunannya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021.
Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
Stunting ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Mengutip dari laman resmi BPK, Perpres tersebut termasuk dalam upaya pemerintah dalam menurunkan Stunting.
Dalam Perpres tersebut, pada pasal 1 juga dijelaskan makna dari Percepatan Penurunan Stunting.
Yaitu setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sarana multisektor di pusat, daerah, dan desa.
Baca juga: Cara Cegah Stunting dengan Elsimil, Aplikasi untuk Calon Pengantin dari BKKBN
Strategi pemerintah dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting diwujudkan dalam 5 pilar dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
Adapun 5 pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Stanting, mengutip dari laman Kemendagri, sebagai berikut.
5 Pilar Percepatan Pencegah Stunting
1. Komitmen dan Visi Kepemimpinan Nasional dan Daerah.
2. Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku.
3. Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah, dan Desa.
4. Ketahanan Pangan dan Gizi.
5. Pemantauan dan Evaluasi.
Lima pilar tersebut merupakan strategi nasional untuk percepatan penurunan Stunting.
Tujuan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting
Inilah tujuan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting menurut Perpres No. 72 Tahun 2021:
a. Menurunkan prevalensi Sfimting;
b. Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
c. Menjamin pemenuhan asupan gizi;
d. Memperbaiki pola asuh;
e. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
f. Meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Baca juga: Inilah Pentingnya Cegah Stunting pada 1000 Hari Pertama Kehidupan
Permasalahan Stunting pada Balita Indonesia
Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama.
Hal ini terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.
Menurut UNICEF, stunting didefinisikan sebagai persentase dengan tinggi di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis) diukur dari standar pertumbuhan anak keluaran WHO.
Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting.
Hal itu dilakukan sebagai upaya agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh berkembang secara optimal dan maksimal.
Disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar,
Agar mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.
Simak beberapa tips cara mencegah Stunting pada Balita yang Tribunnews kutip dari bappeda-litbang.banyuasinkab.go.id berikut ini.
Baca juga: Stunting pada Anak: Pengertian, Gejala, dan Cara Pencegahannya
Cara Mencegah Stunting pada Balita
1. Melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur.
2. Menghindari asap rokok dan memenuhi nutrisi yang baik selama masa kehamilan antara lain dengan menu sehat seimbang, asupan zat besi, asam folat, yodium yang cukup.
3. Melakukan kunjungan secara teratur ke dokter atau pusat pelayanan kesehatan lainnya untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan anak, yaitu:
- Setiap bulan ketika anak anda berusia 0 sampai 12 bulan
- Setiap 3 bulan ketika anak anda berusia 1 sampai 3 tahun
- setiap 6 bulan ketika anak anda berusia 3 sampai 6 tahun
- Setiap tahun ketika anak anda berusia 6 sampai 18 tahun
4. Mengikuti program imunisasi terutama imunisasi dasar.
5. Memberikan ASI eksklusif sampai anak anda berusia 6 bulan dan pemberian MPASI yang memadai.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)