Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pengertian Stunting Menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Strategi Percepatan Penurunan Nasional

Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, serta 5 pilar upaya pemerintah dalam Percepatan Penurunannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pengertian Stunting Menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Strategi Percepatan Penurunan Nasional
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Ada beberapa gejala yang mengindikasi ke arah Stunting, yaitu pertumbuhan anak melambat dan berat badan tidak bertambah. Misalnya tinggi anak dibawah standar, berat badan bahkan cenderung menurun, mengalami keterlambatan perkembangan sesuai dengan usianya dan sebagainya. - Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, serta 5 pilar upaya pemerintah dalam Percepatan Penurunannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021.

Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.

Stunting ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Mengutip dari laman resmi BPK, Perpres tersebut termasuk dalam upaya pemerintah dalam menurunkan Stunting.

Dalam Perpres tersebut, pada pasal 1 juga dijelaskan makna dari Percepatan Penurunan Stunting.

Yaitu setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sarana multisektor di pusat, daerah, dan desa.

Baca juga: Cara Cegah Stunting dengan Elsimil, Aplikasi untuk Calon Pengantin dari BKKBN

Strategi pemerintah dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting diwujudkan dalam 5 pilar dalam rangka pembangunan berkelanjutan.

Berita Rekomendasi

Adapun 5 pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Stanting, mengutip dari laman Kemendagri, sebagai berikut.

5 Pilar Percepatan Pencegah Stunting

1. Komitmen dan Visi Kepemimpinan Nasional dan Daerah.

2. Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku.

3. Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah, dan Desa.

4. Ketahanan Pangan dan Gizi.

5. Pemantauan dan Evaluasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas