Pengertian Stunting Menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Strategi Percepatan Penurunan Nasional
Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, serta 5 pilar upaya pemerintah dalam Percepatan Penurunannya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
Lima pilar tersebut merupakan strategi nasional untuk percepatan penurunan Stunting.
Tujuan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting
Inilah tujuan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting menurut Perpres No. 72 Tahun 2021:
a. Menurunkan prevalensi Sfimting;
b. Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
c. Menjamin pemenuhan asupan gizi;
d. Memperbaiki pola asuh;
e. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
f. Meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Baca juga: Inilah Pentingnya Cegah Stunting pada 1000 Hari Pertama Kehidupan
Permasalahan Stunting pada Balita Indonesia
Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama.
Hal ini terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.
Menurut UNICEF, stunting didefinisikan sebagai persentase dengan tinggi di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis) diukur dari standar pertumbuhan anak keluaran WHO.