Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pengertian Stunting Menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Strategi Percepatan Penurunan Nasional

Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, serta 5 pilar upaya pemerintah dalam Percepatan Penurunannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pengertian Stunting Menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Strategi Percepatan Penurunan Nasional
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Ada beberapa gejala yang mengindikasi ke arah Stunting, yaitu pertumbuhan anak melambat dan berat badan tidak bertambah. Misalnya tinggi anak dibawah standar, berat badan bahkan cenderung menurun, mengalami keterlambatan perkembangan sesuai dengan usianya dan sebagainya. - Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, serta 5 pilar upaya pemerintah dalam Percepatan Penurunannya. 

Lima pilar tersebut merupakan strategi nasional untuk percepatan penurunan Stunting.

Tujuan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting

Inilah tujuan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting menurut Perpres No. 72 Tahun 2021:

a. Menurunkan prevalensi Sfimting;

b. Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;

c. Menjamin pemenuhan asupan gizi;

d. Memperbaiki pola asuh;

Berita Rekomendasi

e. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan

f. Meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Baca juga: Inilah Pentingnya Cegah Stunting pada 1000 Hari Pertama Kehidupan

Permasalahan Stunting pada Balita Indonesia

Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama.

Hal ini terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.

Menurut UNICEF, stunting didefinisikan sebagai persentase dengan tinggi di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis) diukur dari standar pertumbuhan anak keluaran WHO.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas