Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pengertian Stunting Menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Strategi Percepatan Penurunan Nasional

Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, serta 5 pilar upaya pemerintah dalam Percepatan Penurunannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pengertian Stunting Menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Strategi Percepatan Penurunan Nasional
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Ada beberapa gejala yang mengindikasi ke arah Stunting, yaitu pertumbuhan anak melambat dan berat badan tidak bertambah. Misalnya tinggi anak dibawah standar, berat badan bahkan cenderung menurun, mengalami keterlambatan perkembangan sesuai dengan usianya dan sebagainya. - Inilah pengertian Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, serta 5 pilar upaya pemerintah dalam Percepatan Penurunannya. 

Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting.

Hal itu dilakukan sebagai upaya agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh berkembang secara optimal dan maksimal.

Disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar,

Agar mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.

Simak beberapa tips cara mencegah Stunting pada Balita yang Tribunnews kutip dari bappeda-litbang.banyuasinkab.go.id berikut ini.

Baca juga: Stunting pada Anak: Pengertian, Gejala, dan Cara Pencegahannya

Cara Mencegah Stunting pada Balita

1. Melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur.

Berita Rekomendasi

2. Menghindari asap rokok dan memenuhi nutrisi yang baik selama masa kehamilan antara lain dengan menu sehat seimbang, asupan zat besi, asam folat, yodium yang cukup.

3. Melakukan kunjungan secara teratur ke dokter atau pusat pelayanan kesehatan lainnya untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan anak, yaitu:

- Setiap bulan ketika anak anda berusia 0 sampai 12 bulan

- Setiap 3 bulan ketika anak anda berusia 1 sampai 3 tahun

- setiap 6 bulan ketika anak anda berusia 3 sampai 6 tahun

- Setiap tahun ketika anak anda berusia 6 sampai 18 tahun

4. Mengikuti program imunisasi terutama imunisasi dasar.

5. Memberikan ASI eksklusif sampai anak anda berusia 6 bulan dan pemberian MPASI yang memadai.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas