Wakil Menteri Kesehatan: Saya Urus Izin Praktik Dokter Spesialis Rp6 Juta, Ini Harus Dipermudah
Besaran angka izin bisa mencapai Rp 500 miliar jika setiap dokter spesialis keluarkan Rp 6 juta untuk surat izin praktik.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan, akan menyusun transformasi dalam RUU Kesehatan dengan membuat simplifikasi aturan-aturan praktek yang tadinya berbelit-belit.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Dante Saksono Harbuwono mengatakan, dirinya sendiri merasakan proses urus izin praktik dokter spesialis belum mudah.
"Saya tadi sedang mengobrol di ruang lounge, saya sampaikan, bahwa saya barusan urus surat izin praktek. Surat izin praktek saya tuh akhirnya butuh Rp 6 juta, Rp 6 juta untuk satu dokter spesialis," ujarnya dalam "Forum Industri tentang RUU Kesehatan" di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: DPR Usul Izin Dokter Dipermudah untuk Bantu Penanganan Covid-19
Lebih lanjut, Dante menilai, besaran angka tersebut bisa mencapai Rp 500 miliar jika setiap dokter spesialis keluarkan Rp 6 juta untuk surat izin praktik.
"Bayangkan kalau ada 77 ribu orang dokter spesialis, maka hampir setengah triliun rupiah untuk perizinan saja di dokter spesialis," katanya.
Dia menambahkan, hal ini harus direformasi dan diubah, sehingga untuk mengurus perpanjangan surat izin praktek menjadi lebih mudah.
"Bagaimana caranya? Caranya mengembalikan tugas dan fungsi tersebut kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sistem ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan dan didapatkan oleh dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan surat izin praktek. Ini akan butuh layanan transformasi dan tentu saja kalau setengah triliun biaya operasional yang keluar untuk surat izin praktek, banyak orang berteriak pada rancangan undang-undang ini," pungkas Dante.