Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, Diberi Waktu 3 Pekan Informasikan Formulir Gugatan Class Action 

Tim korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) diberikan waktu 3 pekan olehPN Jakpus untuk informasikan formulir gugatan class action keseluruh korban

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, Diberi Waktu 3 Pekan Informasikan Formulir Gugatan Class Action 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Para tergugat dalam gugatan class action GGAPA di PJ Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) Tegar Putu Hena diberikan waktu tiga pekan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk informasikan formulir gugatan class action kepada seluruh korban GGAPA yang tersebar di seluruh Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) Tegar Putu Hena diberikan waktu tiga pekan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk informasikan formulir gugatan class action kepada seluruh korban GGAPA yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun diketahui saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan class action kepada sembilan pihak tergugat di antaranya Afi Farma Pharmaceutical Industry dan Universal Pharmaceutical Industry. 

"Tadi kami sidang class action ini agendanya mengajukan formulir atau format pengumuman. Dan tadi telah disetujui oleh majelis hakim sudah dianggap sesuai dengan hukum acara," kata Tegar kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut, Hakim Nilai Formulir untuk Korban Sudah Sesuai Perma




Tegar melanjutkan bahwa pihaknya dikasih waktu tiga pekan untuk mengumumkan atau membuat pengumuman kepada seluruh khalayak atau semua korban yang anak-anaknya mengalami gagal ginjal akut.

"Bagi korban yang tidak sepakat dengan gugatan ini bisa mengisi nanti formulir untuk keluar dari penggugat," kata Tegar.

Kemudian dikatakan Tegar jika setuju dengan apa yang sedang perjuangkan dalam gugatan.

Cukup diam diri saja maka dengan sendirinya dianggap sebagai bagian dari pihak penggugat.

BERITA TERKAIT

"Hasilnya seandainya dikabulkan oleh majelis hakim maka juga akan mengikat yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak Berlanjut, Ini Agendanya

Tegar mengatakan bahwa pihaknya diberi waktu selama 10 hari sejak formulir gugatan class action GGAPA disebarluaskan.

"Nanti setelah diumumkan. Kami kasih batas waktu 10 hari. Kami akan pasang pengumuman di media cetak. Kemudian nanti juga lewat media sosial akan kita sebarluaskan dan kami minta juga bantuan kepada teman atau media untuk menyebarluaskan ini," ungkapnya.

Untuk informasi sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Adapun seluruh korban GGAPA diklaim mencapai ratusan anak tersebar di seluruh Indonesia.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas