Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Keinginan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Bukan Santunan

Julius mengungkapkan jika ada informasi bahwa korban GGAPA dikarenakan salah makan hingga obat warungan itu informasi bohong atau hoax

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keinginan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Bukan Santunan
Istimewa
Keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal. 

"Anak saya sudah meninggal tapi saya masih mendengar teman-teman seperjuangan yang anaknya harus terus kontrol ke rumah sakit," cerita Siti.

"Saya mohon kasus ini dikhususkan. Anak-anak kami yang berjuang masih butuh perhatian. Mereka tidak sama dengan penyakit-penyakit lain. Mereka lumpuh, ada yang tidak bisa mendengar, melihat ada yang bahkan seperti bayi lagi," jelasnya.

Baca juga: Ketua PBHI: Anak-anak Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Merupakan Martir

Siti berharap anak-anak korban GGAPA yang masih berjuang saat rawat jalan ke rumah sakit dapatkan perlakuan khusus.

"Kondisi mereka tidak sama dengan yang lain. Tolong para korban dikhususkan. Mereka korban kalau kontrol atau antre obat berharap bisa langsung, tidak harus menunggu," katanya.

Siti mempertanyakan kepada pemerintah apakah tega melihat para korban harus menunggu berjam-jam saat kontrol ke rumah sakit.

"Sampai seharian mereka di RS, mereka masih terpasang alat untuk makan, bernafas. Apakah tega mereka harus menunggu di ruang tunggu. Tolong beri perhatian kepada kami," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Satu dari dua kasus ini diderita oleh anak berusia 1 tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan didiagnosa gagal ginjal akut dan akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat. Dan gugatan itu telah diterima.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas