Ombudsman Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR
Ombudsman menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan pada Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
Penyerahan DIM ini dilakukan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman mengatakan pihaknya ingin berkontribusi dengan memberikan saran yang berdasarkan pengalaman pengaduan masyarakat untuk penyusunan RUU tersebut.
“Tentu kita menyambut baik upaya perubahan dan perbaikan dengan pendekatan omnibus ini,” ucap Najih.
“Sangat banyak masyarakat melaporkan aspek-aspek pelayanan kesehatan yang menggambarkan bahwa kualitas pelayanan kesehatan di negara kita masih jauh dari harapan,” lanjut dia.
Terlebih lagi, sambung dia, RUU Kesehatan ini menjadi inisartif DPR, yang artinya wakil rakyat mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat di dalam aspek kesehatan.
“Inisiatif ini memaknai bahwa DPR membaca harapan, membaca suara, membaca pandangan-pandangan kebutuhan masyarakat yang seyogyanya itu wajar kalau itu diwakili oleh DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa ini merupakan kesempatan pertama penerimaan DIM ini setelah RUU ini disepakati DPR bersama 6 kementerian.
Di antaranya yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dikbudristek, Kementerian Hukum dan HAM hingga Kementerian PANRB.
Dengan disepakatinya RUU tersebut, maka proses di panitia kerja (panja) DPR bisa berjalan ke publik per hari ini.
Ia menambahkan bahwa DPR juga ingin agar pelaksanaan amanat konstitusi dapat dilaksanakan, satu di antaranya melalui RUU Kesehatan ini.
“Dan salah satu hak yang melekat pada setiap warga Indonesia adalah hak asasinya mendapat pelayananan kesehatan yang berkualitas, yang adil, merata terjangkau, dan tentu berkesinikabnungan,” tuturnya.
Baca juga: PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Berikut Alasannya
Untuk informasi, Daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Kesehatan secara resmi telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI.
Setidaknya terdapat 3.020 daftar inventarisasi masalah pada batang tubuh serta 1.488 daftar inventarisasi masalah pada penjelasan yang telah dirangkum dari 478 pasal yang diusulkan dalam RUU Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan upaya dengar pendapat telah dilakukan Kementerian Kesehatan sebagai sarana pelibatan publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Dari kegiatan sosialisasi dan partisipasi publik yang dilakukan, setidaknya telah diterima 6.011 masukan.
”Dari masukkan yang diterima sebanyak 75 persen ditindaklanjuti, baik untuk DIM (daftar inventarisasi masalah) maupun dimasukkan ke peraturan pemerintah serta aturan turunan lainnya,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (5/4/2023).