Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Masyarakat Bisa Tes Covid-19 Mandiri, Hasil Dilaporkan Lewat Aplikasi SatuSehat

Tes cepat antigen mandiri, merupakan metode tes Covid-19 secara mandiri, yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
zoom-in Masyarakat Bisa Tes Covid-19 Mandiri, Hasil Dilaporkan Lewat Aplikasi SatuSehat
kolase tribunnews
Ilustrasi - Saat ini telah tersedia produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SatuSehat. 

Kode QR berisi kode unik pada tiap produk, sebagai tanda pengenal produk agar mampu telusur dan tidak dapat digunakan kembali.

Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, Pemerintah juga memberikan layanan telemedisin bagi masyarakat dengan hasil tes positif COVID-19.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri melalui aplikasi SATUSEHAT, unggah hasil tes dengan cara pindai (scan) kode QR dan mengisi data yang diperlukan.

Baca juga: Waspada Covid-19 Varian Arcturus: Ini 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

'Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedisin untuk mendapatkan pengobatan gratis. 

"Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan,'' lanjut Rizka.

Hal-hal yang perlu masyarakat perhatikan yaitu:

1. Gunakan produk tes antigen mandiri yang telah memiliki izin edar.

Berita Rekomendasi

2. Hasil tes dapat diinput melalui aplikasi SATUSEHAT pada bagian Hasil Tes COVID-19.

3. Untuk mendapatkan hasil yang valid, ikuti cara penggunaan produk yang terdapat dalam petunjuk penggunaan pada kemasan.

4. Perhatikan cara pembuangan limbah tes cepat antigen COVID-19 yang telah digunakan yaitu:

Setelah selesai digunakan, swab kit dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dilakukan disinfeksi dengan disinfektan dengan cara disemprotkan.

Kantong plastik yang digunakan harus kuat/anti bocor.

Kemudian digabung dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampur/dimasukkan dengan sampah organik (sampah basah).

Dilarang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas