Deretan Manfaat RUU Kesehatan yang Ditawarkan Pemerintah kepada Dokter dan Nakes
Berikut manfaat RUU Kesehatan yang ditawarkan pemerintah kepada dokter dan nakes yang dirangkum dari berbagai sumber:
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, pada pasal 188.
4. RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan selayaknya mendapat hakn untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.
Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.
Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang.
Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).
Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.
5. RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah dan Transparan
RUU Kesehatan mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan.
Melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship dimana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.
“Ini seperti skema di Inggris nantinya dimana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang kesana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.
Skema ini dinilai akan membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran.
Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan test dan meritokrasi.