PKB Minta Alat Kesehatan Dikecualikan dari Pajak Barang Mewah
Fraksi PKB di DPR mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).
Editor: Hasanudin Aco
“Biaya pengadaan alkes satu tahun di tanah air bisa mencapai Rp50 triliun, maka layak jika pemerintah melalui APBN memprioritaskan pengembangan alkes dalam negeri,” pungkasnya.
RUU Kesehatan
Pekan lalu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf kontra legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law ke Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi.
"Draf kontra legislasi disusun oleh PB IDI. Tujuannya untuk mengontra beberapa Pasal di RUU Kesehatan yang tidak pas. Sehingga kami menyusun daftar inventaris masalah," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/5/2023).
Dokter Ahmad Syaifuddin menambahkan, draf kontra legislasi tersebut sebagai bahan untuk panitia kerja.
Lebih lanjut, dengan adanya draf tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Draf kontra legislasi sudah kami serahkan ke Wakil Ketua Komisi XI DPR RI untuk dibahas di panitia kerja untuk dijadikan masukan," sambungnya.
Menurutnya, di draf kontra legislasi terdapat beberapa pasal.
Yakni pasal-pasal organisasi profesi kesehatan tentang kriminalisasi nakes, pendidikan kedokteran, kesehatan reproduksi, pajak alkes, dan lainnya.
Lebih lanjut, menurutnya, masih banyak pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law yang perlu dikaji.
Yakni dilakukan dengan cara dihapus, tidak dihapus, dan ditambahkan.
"Masih banyak poin yang belum sempurna di RUU Kesehatan Omnibus Law."
"Makanya kami minta untuk dikaji kembali," imbuhnya.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng