Rumah Sakit Bertaraf Internasional Diharapkan Tekan Pasien Indonesia Berobat ke Luar Negeri
Pengesahan UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya isu privatisasi sektor kesehatan dengan kemunculan RS bertaraf internasional.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Undang-undang (UU) Kesehatan baru saja diresmikan oleh DPR RI.
Pengesahan UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.
Baca juga: Pembangunan RS Internasional di Depok, Menko Airlangga: Milestone dalam Kemandirian Kesehatan
Salah satunya isu privatisasi sektor kesehatan dengan kemunculan RS bertaraf internasional.
Benarkan demikian?
Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama, MKM menjelaskan bahwa UU kesehatan justru mendongkrak kualitas sistem kesehatan nasional.
Selain itu, UU tersebut dapat mengakselerasi pemerataan kualitas kesehatan dan tenaga medis.
Rumah Sakit bertaraf internasional telah diatur sebelumnya dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Regulasi itu kerjasama Kemenkes dan Kemenparekraf untuk sinergi yang efektif dan efisien mengangkat perekonomian, pariwisata dan kesehatan sekaligus," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).
Menurut Ngabila, banyaknya pasien Indonesia yang berobat ke luar negeri memberikan kerugian yang luar biasa.
Sehingga, RS internasional yang dibangun pada KEK seperti Bali diharapkan dapat menarik pasien-pasien tersebut berobat di dalam negeri.
Di samping itu, kehadiran layanan kesehatan berstandar internasional juga menciptakan kultur persaingan positif di Indonesia:
Seperti persaingan antarfaskes menjadi lebih sehat.
Faskes dapat meningkatkan inovasi layanan kesehatan, teknologi, patient safety, pelayanan prima ke pasien.
Begitupun terkait tenaga kesehatan yang memacu untuk meningkatkan skill dan pengetahuan.
Serta, standar gaji tenaga kesehatan akan bersaing menjadi lebih baik.
Lebih jauh Ngabila menegaskan bahwa proses nakes asing yang bekerja di Indonesia terbilang ketat.
Nakes yang diterima haruslah berkualitas dengan sistem rekrutmen transparan dan akuntabel.
"Di UU kesehatan faskes sudah diwajibkan memberi pelatihan berbahasa Indonesia untuk nakes asing agar lancar komunikasi dengan masyarakat," terang dia.
Melalui UU kesehatan ini juga membuka peluang investasi RS asing berkualitas yang diharapkan dapat melakukan transfer pengetahuan dan teknologi.