Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

UU Kesehatan Telah Disahkan, BPJS Kesehatan Tetap di Bawah Presiden

Tatakeloka BPJS Kesehatan, kewajiban kepesertaan untuk penduduk dan perusahaan tidak diatur dalam UU Kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in UU Kesehatan Telah Disahkan, BPJS Kesehatan Tetap di Bawah Presiden
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tetap berada di bawah arahan Presiden.

Hal ini menjawab kekhawatiran berbagai pihak terkait nasib BPJS Kesehatan pasca-diumumkannya Undang-undang Kesehatan oleh DPR RI baru-baru ini.

Dalam UU Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7/2023), frasa BPJS Kesehatan dihilangkan dalam UU tersebut.

Baca juga: UU Kesehatan Tuai Penolakan, Moeldoko: Tidak Ada yang Mulus, Pasti Ada Riak-riak

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti mengatakan, tatakeloka BPJS Kesehatan, kewajiban kepesertaan untuk penduduk dan perusahaan tidak diatur dalam UU Kesehatan.

Melainkan tetap pada UU SJSN (sistem jaminan sosian nasional) dan UU BPJS.

"UU-nya tetap karena memang diatur di UU SJSN dan UU BPJS dan peraturan perundangan terkait," ujar Gufron saaf dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Juru bicara Kemenkes Dr. Mohammad Syahril membantah adanya isu keberadaan BPJS Kesehatan akan ada dibawah Menteri Kesehatan di dalam UU Kesehatan.

Dijelaskan, UU Kesehatan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," terang Syahril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas