WHO Sebut Aspartam Kemungkinan Bisa Sebabkan Kanker, Begini Tanggapan BPOM
WHO mengklasifikasi bahan makanan Aspartam sebagai karsinogenik atau bisa memicu penyakit kanker bagi manusia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasi bahan makanan Aspartam sebagai karsinogenik atau bisa memicu penyakit kanker bagi manusia.
Terkait hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) beri tanggapan lewat website resminya.
Sejauh ini BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. BPOM menyatakan, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
Selain itu, Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) yang lakukan kajian risiko menyatakan penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Berdasarkan data tersebut, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI)," tulis BPOM pada website resmi, Selasa (1/8/2023).
Pada ADI, batasan aspartam yang telah ditetapkan adalah sebesar 40 mg/kg berat badan, yaitu batas aman bagi seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari.
Selain itu, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia menurut JECFA belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort.
Baca juga: BPOM: Pemanis Buatan Aspartam Masih Aman Digunakan
WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman.
Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO.
Di sisi lain regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.
Baca juga: Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam
"Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," kata BPOM lagi.
Namun, pihaknya tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) dan JECFA.
BPOM pun ungkapkan terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar.
Termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi.