Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Cara Buang Sampah Obat yang Benar Menurut BPOM

Jika sampah obat tidak dibuang dengan benar, bisa saja digunakan untuk keperluan produksi obat ilegal. Begini cara membuang sampah obat dengan benar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Buang Sampah Obat yang Benar Menurut BPOM
IG @bpom_ri
Jika sampah obat tidak dibuang dengan benar, bisa saja digunakan untuk keperluan produksi obat ilegal. Begini cara membuang sampah obat dengan benar. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan cara membuang sampah obat dengan tepat.

Pasalnya jika tidak dibuang dengan benar, sampah obat bisa saja digunakan ulang (re-use) dan di re-labeling untuk keperluan produksi obat ilegal dengan modus perubahan/perpanjangan kedaluwarsa oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ada 3 jenis bentuk obat, yakni cair atau sirup, tablet hingga salep dan inhaler.

Tentunya, cara membuang sampah obat dari ketiga jenis tersebut berbeda.

Cara buang sampah obat jenis produk sirup dan cairan obat luar:

1. Periksa apakah terdapat endapan. Apabila terdapat endapan, tambahkan air lalu kocok hingga endapan larut.

Cara Buang Sampah Obat yang Benar Menurut BPOM
Cara Buang Sampah Obat yang Benar Menurut BPOM

Baca juga: Industri Farmasi Musnahkan 3 Produk Obat Sakit Perut yang Tak Penuhi Syarat Keamanan BPOM

2. Tuang cairan ke dalam plastik

Rekomendasi Untuk Anda

3. Tambahkan barang yang tidak enak seperti ampas kopi atau tanah

4. Tutup plastik dengan rapat dan buang ke tempat sampah

5. Rusak label/penandaan pada kemasan primernya (botol) dengan menyobek atau mencoret

6. Buang kemasan/wadah/botol tersebut ke tempat sampah

Cara buang sampah obat jenis produk tablet, pil, puyer, salep dan krim:

1. Pisahkan obat dari kemasannya

2. Rusak label/penandaan untuk menghilangkan identitas obat

3. Hancurkan obat dan campur dengan barang yang tidak enak (ampas kopi, tanah dll)

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas