Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Tegur RSCM, RS Hasan Sadikin dan Adam Malik Terkait Kasus Bullying Calon Dokter Spesialis

Kemenkes melayangkan teguran kepada 3 rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah calon dokter spesialis.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenkes Tegur RSCM, RS Hasan Sadikin dan Adam Malik Terkait Kasus Bullying Calon Dokter Spesialis
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kemenkes melayangkan teguran kepada 3 rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah calon dokter spesialis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah calon dokter spesialis.

Calon dokter ini baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dikethaui menjadi korban perundungan di tiga Rumah Sakit yang ditegur Kemenkes.

Kemnekes melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah calon dokter spesialis.

Tiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.

"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8/2023).

Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik.

Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.

Baca juga: Kemenkes Bantah Ada Kebocoran Data Pelapor Perundungan Calon Dokter Spesialis 

Berita Rekomendasi

Azhar pun meminta para pimpinan tiga rumah sakit tadi segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes.

"Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut," ucapnya.

Dia mengatakan perundungan tidak akan menghasilkan dokter yang bermutu, profesional, dan bermartabat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk tegas memberantas praktik tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Azhar pun mengatakan pihaknya akan terus mengeluarkan kanal pelaporan jika dokter mengalami perundungan dari senior.

Adapun untuk saat ini Kemenkes telah meluncurkan layanan hotline untuk kasus dokter korban perundungan.

Aduan itu bisa dilaporkan melalui nomor WhatsApp 0812-9979- 9777 ataupun website www.perundungan.kemkes.go.id.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengatakan, sejauh ini Kemenkes telah menerima
91 aduan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran sejak diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.

"Belum satu bulan kami sudah menerima 91 pengaduan perundungan. Data sampai 15 agustus
jam 4 sore kemarin," ungkap Murti.

Baca juga: Dokter Persib Ungkap Kondisi Rachmat Irianto dan Dedi Kusnandar yang  Cedera Saat Hadapi Barito 

Dari 91 aduan itu, Murti menjelaskan bahwa 44 laporan adalah dugaan perundungan yang terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes. 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, dan 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi. Ada pula 6 laporan dari rumah sakit milik universitas. Terakhir, 1 laporan dari RS TNI Polri dan 1 dari RS swasta.

"Laporan yang terjadi di luar RS lingkungan Kemenkes akan kami teruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Murti. 

Murti juga membeberkan tiga keluhan terbanyak dari aduan yang diterima. Pertama, ada tambahan biaya di luar pendidikan.

"Mayoritas pelaporan kami terima terjadi ada perundungan berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan," ungkapnya.

Kedua, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik atau diberikan tugas lain di luar dari pendidikan. Ketiga, adalah pemberian waktu jaga yang berlebihan dan di luar batas wajar.

Dari 44 laporan, 12 laporan sudah diinvestigasi dan dikeluarkan sanksi. Sedangkan 32 laporan sisanya sedang dalam proses investigasi. "Sebanyak 12 laporan, terjadi di tiga RS dan kita dinyatakan sudah selesai dilakukan investigasi," tegasnya.(tribun etwork/ais/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas