Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Rumus Menghitung Skor BMI, Berat Badan Ideal Jadi Syarat Seleksi CPNS 2023

Memiliki berat badan ideal sesuai dengan BMI menjadi satu syarat dalam seleksi CPNS 2023. Simak rumus untuk menghitung skor BMI.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Rumus Menghitung Skor BMI, Berat Badan Ideal Jadi Syarat Seleksi CPNS 2023
freepik.com
Memiliki berat badan ideal sesuai dengan BMI menjadi satu syarat dalam seleksi CPNS 2023. Simak rumus untuk menghitung skor BMI. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tinggal menghitung hari.

Sesuai jadwal, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.

Dalam seleksi CPNS 2023, rupanya adanya sejumlah formasi jabatan yang menetapkan syarat Body Mass Index (BMI).

Misalnya pada formasi CPNS Kejaksaan 2023, pelamar wajib memiliki berat badan ideal sesuai dengan BMI.

Baca juga: Menteri PANRB: Pendaftar CPNS PPPK 2023 Harus Cermati Syarat dan Tahapannya

Lalu, apa itu BMI?

BMI atau Indeks Massa Tubuh (IMT) adalah indeks sederhana dari berat badan terhadap tinggi badan.

BMI digunakan untuk untuk menentukan apakah seseorang memiiliki badan ideal atau tidak.

Melalui hasil perhitungan BMI, Anda akan mengetahui kategori berat badan yaitu kurus, ideal, berlebihan, atau obesitas.

Rumus Menghitung Skor BMI

Berita Rekomendasi

Untuk menghitung skor BMI, sangatlah mudah dan bisa dilakukan oleh diri sendiri.

Mengutip dari p2ptm.kemkes.go.id, rumus menghitung skor BMI adalah berat badan seseorang dalam kilogram dibagi dengan kuadrat tinggi badan dalam meter.

BMI = Berat Badan (kg) : [Tinggi Badan (m) x Tinggi Badan (m)]

Rumus Menghitung Skor BMI
Rumus Menghitung Skor BMI (p2ptm.kemkes.go.id)

Misalnya, Anda memiliki berat badan 55 kg dan tinggi badan 160 cm (160 m), maka cara menghitung skor BMI adalah:

BMI = 55 : (1,60 x 1,60)
= 55 : 2,25
= 24,4

Jadi, hasil perhitungan BMI Anda dengan berat badan 55 kg dan tinggi badan 160 cm adalah 24,4.

Kategori BMI

Setelah mengetahui rumus cara menghitung BMI, maka dapat ditentukan apakah Anda memiliki berat badan ideal atau tidak.

Menurut WHO, kategori berat badan ideal pria dan wanita dewasa berdasarkan BMI:

- Berat badan kurang (underweight): kurang dari (<) 18,5

- Berat badan normal: antara 18,5 - 24,9

- Berat badan berlebih (overweight): antara 25-29,9

- Obesitas: lebih dari (>) 30

Sementara menurut Pedoman Gizi Seimbang, 2014 dari Kemenkes, kategori berat badan ideal pria dan wanita dewasa berdasarkan BMI:

- Sangat kurus : kurang dari (<) 7

- Kurus : antara 17 - kurang dari (<) 18,5

- Normal: antara 18,5 – 25,0

- Gemuk: lebih dari (>) 25 - 27

- Obesitas: lebih dari (>) 27

Dengan demikian, apabila mengacu dari contoh perhitungan BMI di atas, hasil 24,4 termasuk dalam kategori berat badan normal sesuai dengan standar WHO dan Kemenkes.

Kategori BMI
Kategori BMI (p2ptm.kemkes.go.id)

Baca juga: 6 Tips Menjaga Berat Badan Ideal agar Hidup Lebih Sehat, Periksa BMI hingga Konsumsi Buah dan Sayur

Syarat seleksi CPNS 2023

Jelang seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka pada 17 September 2023, calon pelamar kini bisa mempersiapkan sejumlah hal dan persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023:

1. Surat Lamaran

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

6. Pas Foto terbaru latar belakang merah

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Tentunya, persyaratan dokumen di atas akan kembali diinformasikan oleh masing-masing instansi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Widya Lisfianti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas