Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Inovasi Digital Program JKN Saat Indonesia Jadi Tuan Rumah AeHIN 2023
Dalam rangkaian acara AeHIN, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D bagikan inovasi digital program Jaminan Kesehatan Nasio
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia jadi penyelenggara dan tuan rumah dalam acara Asia eHealth Information Network (AeHIN) yang digelar di Jakarta, Selasa (07/11/2023).
Acara ini merupakan pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara di Asia.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Inovasi Digital Program JKN di Forum AeHIN 2023
Sepanjang acara, peserta antar negara agar berdiskusi, berbagi pengetahuan, dan merencanakan langkah tingkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui teknologi digital.
Dalam rangkaian acara AeHIN, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D bagikan inovasi digital program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Hampir satu dekade beroperasi, Program JKN telah mencakup lebih dari 265,8 juta peserta," ungkapnya pada acara AeHIN 2023 General Meeting: Ensuring Digital Health for Better Outcome, Putting
Blueprints into Practice di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Salah satu upaya adalah dikembangkannya antrean online yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobil JKN.
Inovasi ini telah mengubah pengalaman peserta di fasilitas kesehatan.
Mengurangi waktu tunggu di rumah sakit yang sebelumnya bisa mencapai 6 jam menjadi hanya 2,5 jam.
"Ini adalah tonggak penting dalam meningkatkan efisiensi sistem kesehatan," kata Ghufron lagi.
Selain itu, Aplikasi Mobile JKN juga memungkinkan peserta untuk mengakses riwayat medis mereka dalam 12 bulan terakhir melalui i-Care JKN.
Hal ini memudahkan dokter dan tenaga medis untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih tepat kepada peserta JKN.
"BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan berbagai inovasi lainnya, seperti skrining riwayat kesehatan, yang bertujuan sebagai upaya preventif bagi peserta JKN dalam mencegah penyakit kronis," papar Gufron.
"Ini adalah langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemeliharaan kesehatan jangka panjang," tegasnya.