Tiga Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Dikategorikan Pecandu, Bisakah Sembuh?
Seolah tak pernah kapok, Ammar Zoni masih menggunakan narkoba. Ia pun terkategori pecandu narkoba. Bisakah ia sembuh?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seolah tak pernah kapok, Ammar Zoni masih menggunakan narkoba. Ia pun terkategori pecandu narkoba. Bisakah ia sembuh?
Ammar Zoni dikategorikan seorang pecandu narkoba dari sikapnya yang kembali mengulang menyalahgunakan ganja dan sabu.
Baca juga: Irish Bella Mantap Gugat Cerai Ammar Zoni, Psikolog Minta sang Aktris Pertimbangkan soal Anak
"Saat ini yang berangkutan masuk dalam kategori pecandu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi , Jumat (15/12/2023).
Diketahui, Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Penangkapan ketiga Ammar Zoni ini dilakukan polisi tak lama setelah suami Irish Bella ini keluar dari penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu karena kasus narkoba.
Terkait Ammar kecanduan narkoba juga diamini oleh Psikolog & Grafolog Joice Manurung.
Menurutnya, tertangkapnya Ammar bukan berkaitan dengan rumah tangga, melainkan karena kecanduannya terhadap narkoba belum terobati.
"Jadi kalau ketangkep lagi ya bukan karena urusan rumah tangga. Namanya pecanu," kata Joice Manurung.
Diketahui, rumahtangga Ammar Zoni dan Irish Bella memang sedang tidak baik baik saja.
Saat ini ia sedang dalam proses perceraian bersama sang istri, Irish Bella.
Ammar Zoni Dua Kali Transaksi Narkoba Setelah Bebas
Dari catatan polisi diketahui Ammar Zoni sudah dua kali melakukan transaksi narkoba tak lama setelah bebas.
Hal itu diketahui dari hasil interogasi AH, sosok pemasok narkotika Ammar Zoni yang juga dimintai tolong oleh Ammar untuk membeli sabu.
"Dari informasi hasil interogasi AH, ini Ammar Zoni sudah dua kali transaksi," ujar Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian dari pengakuan Ammar Zoni kepada pihak kepolisian, ia sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba.
Hal itu dilakukan Ammar selama kurun waktu setelah bebas dari kasus keduanya pada Oktober 2023 kemarin.
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam tempo dua bulan dia sudah beberapa kali menggunakan narkoba itu," terang Syahduddi.
Cara Mengobati Kecanduan Narkoba Seperti Ammar Zoni
Lantas, bagaimana nasib Ammar Zoni ke depan? Bisakah ia sembuh dari kecanduan narkoba?
Menurut Psikolog & Grafolog Joice Manurung, hukuman penjara bukanlah cara tepat menghentikan kecanduan.
"Hukuman penjara tidak menghentikan kecanduan. Jadi seorang pecandu ya tetap jadi pecandu jika tidak ‘diobati’ dan direhabilitasi," kata Joice saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/12/2023).
Joice pun menerangkan perihal penanganan kecanduan ini berkaitan erat dengan otak, sehingga penanganan awal ya bersifat Medis.
Setelah mendapatkan penanganan medis, barulah pasien yang alami kecanduan ditangani secara psikologis.
Selain itu kata Joice, kondisi psikis pasien dipastikan melalui pengukuran tertentu.
"Kondisi Psikis pasien harus dipastikan melalui suatu Pengukuran (Asesmen) Psikologis. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau prinsip ‘Cocokologi’ (dicocok-cocokkan) dengan situasi yang ada,"pungkasnya.
Ammar Zoni Tak Bicara Saat Kasusnya Dirilis Polisi
Ammar Zoni kembali dirilis di hadapan awak media terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Kali ini Ammar tak seperti kasus kedua yang dnegan lantang memberikan statement penyesalan.
Kini ia hanya diam saja, wajahnya ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.
Tak ada momen Ammar menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba ketiga kalinya.
Setelah dihadirkan untuk foto sesaat, Ammar Zoni kembali dibawa dan tetap diam seribu bahasa ketika awak media mengerubunginya.
Dalam rilis, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.
"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023)
"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.
Sayangnya tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Aisyah Nursyamsi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.