Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

IDI Dorong Pemberian Insentif Peserta PPDS untuk Turunkan Angka Depresi Calon Dokter Spesialis 

IDI) menanggapi perihal laporan 3,3 persen atau 399 calon dokter spesialis di RS Vertikal yang mengalami depresi bahkan ingin bunuh diri.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in IDI Dorong Pemberian Insentif Peserta PPDS untuk Turunkan Angka Depresi Calon Dokter Spesialis 
Freepik
ilustrasi dokter. IDI menanggapi perihal laporan 3,3 persen atau 399 calon dokter spesialis di RS Vertikal yang mengalami depresi bahkan merasa lebih baik mengakhiri hidup.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi perihal laporan 3,3 persen atau 399 calon dokter spesialis di RS Vertikal yang mengalami depresi bahkan merasa lebih baik mengakhiri hidup. 

Sebagai informasi, laporan ini berasal dari data hasil survei skrining kesehatan jiwa mahasiswa peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) RS vertikal per Maret 2024 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Baca juga: Diduga Dibully di Rumah Sakit, Ribuan Calon Dokter Spesialis Depresi hingga Ingin Bunuh Diri

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi soroti perlunya memberikan insentif pada peserta PPDS. 

Adib menyinggung perihal perlunya intensif yang diberikan pada calon dokter saat menjalani pembelajaran klinis pada pelayanan medis. 

"Residen PPDS juga melakukan pelayanan, sudah seharusnya mendapatkan hak insentif. Karena dia melakukan pelayanan," kata Adib pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan IDI, Jumat (19/4/2024). 

Baca juga: Kemenkes RI Ungkap Data Mengejutkan! Ada 3,3 Persen Calon Dokter Spesialis Ingin Bunuh Diri

Peserta PPDS, memang melakukan pembelajaran tugas ilmiah dan bimbingan.

Berita Rekomendasi

Tapi PPDS juga punya tanggung jawab memberikan pelayanan kepada pasien. 

"Dia sebagai tenaga medis yang ada di dalam institusi pelayanan tadi (RS Vertikal) yang memberikan pelayanan. Ini menjadi sangat penting, bahwa para residen PPDS ini harus mendapatkan insentif," kata Adib menambahkan.

Apa lagi sebagian peserta didik PPDS sudah berkeluarga. 

Mereka juga punya tanggung jawab beban pada keluarga.

"Sehingga kami mendorong harus ada supporting finansial, insentif dan sebagainya.

Bukan dalam konteks beasiswa pendidikannya. Di luar proses pendidikan tadi, hal ini bisa memicu terjadinya kecemasan, depresi dan sejenisnya," papar Adib. 

Menurutnya, jika satu faktor insentif bisa diselesaikan, maka dapat mendukung upaya mengurangi angka depresi pada calon dokter. 

Terkait intensif ini, dijelaskan oleh Adib bahwa sudah tercantum di dalam  UU Pendidikan Kedokteran Tahun 2013. 

Pada pasal 31 dijelaskan jika peserta PPDS memperoleh perlindungan hukum, insentif, dan waktu istirahat. 

Hanya saja dalam praktiknya, aturan tersebut belum semuanya terealisasikan.

Sedangkan, saat ini kata Adib, di dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan tidak menyebutkan secara detail soal kepentingan peserta didik PPDS terkait insentif

"Ini saya kira perlu mendorong pemerintah pusat, Kemenkes yang nanti melalui peraturan pemerintah untuk kemudian memberikan insentif," imbaunya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas