Apa Perbedaan Fasilitas KRIS dengan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan aturan layanan kamar kelas 1,2,3 di Rumah Sakit (RS) dengan layanan kamar rawat inap standar (KRIS).
Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Baca juga: Menkes Bantah Hapus Kelas BPJS, Klaim Cuma Disederhanakan
Peleburan kelas ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan Presiden Jokowi pada 8 Mei lalu.
Lalu bagaimana perbedaan layanan KRIS dan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
Pada Pasal 46 tertulis kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan;
l. outlet oksigen
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Soal KRIS: Layanan untuk Peserta JKN Tetap Sama
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS ini adalah untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria.
"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yg di kelas III, dan KRIS dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Nantinya salah satu perubahan yang akan diterapkan dalam KRIS adalah menetapkan maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien.
Merespons hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus.
Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/5/2024).
Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS
Fasilitas untuk kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Mengutip laman BPJS Kesehatan, untuk kelas 1: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang, dapat memilih dokter spesialis sesuai kebutuhan, dan mendapatkan layanan tambahan seperti TV, AC, dan lemari es.
Lalu, kelas 2: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang, dapat memilih dokter spesialis sesuai kebutuhan, dan mendapatkan layanan tambahan seperti TV dan AC.
Serta, kelas 3: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang, tidak dapat memilih dokter spesialis (hanya mendapatkan dokter umum atau dokter spesialis yang ditunjuk oleh rumah sakit), dan tidak mendapatkan layanan tambahan.