Sistem KRIS Mirip Perubahan KA Era Jonan, Ini Bedanya dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
KRIS akan menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
Penulis: willy Widianto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
KRIS akan menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.
Baca juga: Sistem KRIS Permudah Pasien Urus Rujukan dan Tidak Antre di UGD
Lalu apa yang menjadi perbedaan antara KRIS dengan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan?
Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut pelayanan KRIS ia analogikan sebagai terobosan yang pernah dilakukan Dirut PT KAI, Ignasius Jonan dan sukses mengubah wajah perkeretaapian di Indonesia.
Diketahui ketika menjabat Dirut PT KAI, Jonan melakukan perubahan besar-besaran salah satunya mengubah kelas ekonomi yang tadinya semrawut, kamar mandi bau pesing dan tidak berpendingin udara menjadi seperti sekarang ini.
Kelas ekonomi kereta api kini sudah nyaman, berpendingin udara, toilet bersih, kursi empuk dan nyaman.
"Kalau kita ingat di era pak Jonan itu kelas ekonomi dulu awut awutan berdesakan, semrawut, toilet bau, tidak ada pendingin udara. Lalu ada pak Jonan dan membuat kelas 3 kereta api itu menjadi bagus. Ya orang naik kelas 3 dapat karcis jelas, AC bagus. Hal yang sama juga nanti ada di KRIS nih akan ada di seluruh Indonesia," ujar Melki, Jumat(24/5/2024).
Melki juga mengatakan kebijakan KRIS adalah sebuah kebijakan yang sebenarnya sangat baik sejak 2004 sejak UU Sistem Kesehatan Nasional memang ada pasal secara eksplisit yang mengatakan bahwa KRIS harus diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Lalu lanjut Melki, 20 tahun kemudian keluar kebijakan presiden nomor 59 yang menegaskan bahwa KRIS harus dimulai lebih sistematis dan sejak 2022 DPR RI sebenarnya bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan BPJS Kesehatan, DJSN, Kemenkes sudah membicarakan ini secara lebih mendalam agar bisa diimplementasikan di 15 rumah sakit dan melihat implementasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan KRIS di Indonesia.
Baca juga: Respons Direktur Utama BPJS Kesehatan Terkait Iuran saat KRIS Berlaku: Lebih Bagus
"Maksud KRIS sangat baik memastikan bahwa pelayanan rumah sakit sekali lagi di kelas rawat inap bukan pengobatan yang kemudian datang berobat lalu pulang atau rawat jalan itu memenuhi 12 standarisasi pelayanan," ujar Melki.
Politikus Partai Golkar ini juga menggambarkan seperti apa pelayanan KRIS nantinya akan diterapkan. Misalnya kata dia dahulu kala ada rumah sakit kelas tiga ditemukan ada bangsal berisi 12 tempat tidur di ruangan rawat inap. Dengan adanya KRIS maksimal untuk kelas 3 itu empat tempat tidur.
Kemudian lanjut Melki, dulu ada bangsal kelas tiga yang berisi 12 tempat tidur tidak ada kamar mandi dalam sekarang wajib kamar mandi dalam, lalu dengan KRIS ventilasi harus bagus, pencahayaan bagus, suhu ruangan terkontrol baik yang sejuk dan memakai pendingin ruangan, ada tirai, lalu jalan menuju ke tempat tidur diatur, lalu laki-laki dan perempuan itu harus dibuat perbedaan kamarnya serta ruangan infeksi serta non infeksi.
"Nah hal itu dilakukan dalam rangka memastikan seorang pasien mendapatkan pelayanan yang betul-betul standar dan ideal bagi seluruh pasien di rumah sakit dan itu harus dilaksanakan di seluruh tanah air dan dilayani dengan 12 kriteria standarisasi pelayanan yang sama di kelas 3 ini baik ada di Papua dan di Rote Miangas atau Sabang dan itu harus sama semua," kata Melki.
Baca juga: Gambaran Iuran BPJS Kesehatan saat KRIS, DJSN: Orang Kaya Bayar Lebih Banyak
Seluruh pelayanan rumah sakit dengan KRIS tersebut kata Melki, secara bertahap akan dibuat paling lambat akhir Juni tahun 2025 sudah bisa dilakukan di seluruh rumah sakit Indonesia, pusat maupun daerah, negeri maupun swasta.
"Tentu ini pasti akan membuat masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik di seluruh tanah air dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan jadi lebih baik lagi. Kebijakan ini akan membuat. BPJS Kesehatan akan menjadi lebih baik bekerjasama dengan pihak rumah sakit dengan pelayanan rawat inap yang baik di seluruh Indonesia," ujarnya.
Karena itulah lanjut Melki implementasi KRIS ini harus diselenggarakan dengan baik. Diharapkan berbagai regulasi lanjutan dari kebijakan Presiden bisa diturunkan mulai tingkat Permenkes dan sebagainya.
Baca juga: Yang Perlu Dipahami Masyarakat Berkait Implementasi KRIS
Ia juga meminta rumah sakit swasta juga rumah sakit keagamaan tidak perlu khawatir akan biaya pengubahan pelayanan menjadi KRIS. Sebab kata Melki pemerintah nantinya akan mencari pihak-pihak swasta yang akan membantu melalui program CSR.
"Kita terus lakukan evaluasi, dan terakhir khusus rumah sakit swasta dan keagamaan yang memiliki kesulitan(pembiayaan) akan kita carikan pihak pihak swasta yang memiliki CSR yang baik dan bisa membantu mendukung RS swasta dan keagamaan untuk bisa mendukung pelayanan KRIS," kata Melki.