3 Kondisi Anak Laki-laki yang Tak Dianjurkan Sunat
Ada baiknya tindakan khitan dilakukan di rumah sakit bersama dokter spesialis bedah umum atau dokter spesialis bedah anak.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa kondisi anak tidak dianjurkan untuk melakukan sunat.
Hal ini diungkapkan oleh Dokter Spesialis Bedah Anak Subspesialis Bedah Digestif Anak dr. Yessi Eldiyani, Sp. B. A., Subsp. D. A., (K).
Baca juga: Dari Sisi Medis, Kapan Usia Terbaik Anak Laki-laki Sunat? Begini Kata Dokter Spesialis Bedah
Selain memerhatikan usia yang tepat untuk menjalani proses khitan, orang tua juga perlu memerhatikan kondisi kesehatan si kecil.
"Pasalnya, ada beberapa kondisi medis tertentu yang tidak disarankan untuk dilakukan tindakan khitan karena dapat berisiko terjadinya komplikasi," ungkap dr Yessi pada keterangannnya, Senin (1/7/2024).
Ada beberapa kondisi medis yang membuat sunat tidak bisa dilakukan.
- Adanya hipospadia di muara uretra yang terletak tidak pada ujung penis, tetapi pada bagian ventral penis. Hipospadia adalah kondisi di mana pasien seakan-akan telah disunat dari dalam kandungan
- Adanya epispadia, berkebalikan letaknya dengan hipospadia, yaitu di bagian dorsal penis, dengan gejala yang sama
- Si kecil mengalami kelainan pembekuan darah, seperti hemofilia dan anemia aplastik
Oleh karena itu, ada baiknya tindakan khitan dilakukan di rumah sakit bersama dokter spesialis bedah umum atau dokter spesialis bedah anak.
"Apabila ditemukan adanya kelainan organ atau kondisi medis tertentu, dokter dapat memberikan penjelasan dan penanganan yang lebih tepat," tutupnya.